Sumaterapost.co | Tanah Karo – Pemilihan kepala desa Kuta Kepar berujung Ricuh, Pasalnya panitia pelaksana pemilihan diduga tidak bekerja sesuai juknis, Keputusan Bupati Karo Nomor 141/366/DPMD/Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang 1 Tahun 2022, Kamis, (22/12/2022).
Mirisnya lagi peristiwa kericuhan saat penghitungan suara yang berlangsung di TPS losd desa Kuta Kepar pada hari Senin, (19/12/2022) Tanpa dapat dikendalikan oleh panitia kecamatan dan aparat kepolisian yang berjaga di desa Kuta Kepar Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo.
Dari penuturan warga kejadian itu berawal dari sikap panitia yang terkesan memihak salah satu Calon dan membuat aturan tersendiri, diluar dari petunjuk Perbub yang harusnya menjadi acuan pemilihan kepala desa serentak.
“Adapun hal yang mengundang kecurigaan warga terhadap perlakukan panitia diantaranya, saat sebelum dilakukan pemilihan ,panitia membuat ketentuan apabila pemilih mencoblos calon pas kena di mata atau mulut dianggap batal suara tidak sah, saat hendak dilakukan perhitungan ternyata surat suara tidak dihitung terlebih dahulu. Protes saksi calon tidak didengar kan,”ujar Rosdiana Br Tarigan kepada kru Sumaterapost.co.
Hal senada juga disampaikan saksi calon nomor urut 2, Mondan Tarigan bahwa panitia tidak bekerja profesional dan terkesan tidak tahu peraturan dan bekerja seenaknya saja.
“Hal ini sangat jelas terlihat saat perhitungan suara hampir usai yang ternyata surat suara tidak sesuai dengan jumlah yang hadir. Jumlah yang hadir memilih 153 orang dan surat suara di kotak saat dilakukan perhitungan 155 surat suara.Disinilah awal saya lakukan protes keras karena ketidaksesuaian data pemilih dan jumlah surat suara,” ujar Mondan Tarigan.
Ditambah kannya lagi, saat Mondan Tarigan melakukan protes ada suara yang sangat lantang terdengar mengatakan ” Serbu ” kearah kede seakan mempropokasi orang -orang yang ada dikede sambil membawa senjata tajam ke arah tempat dilakukan perhitungan suara.
“Suasan menjadi mencekam dan panik seakan keberadaan aparat penegak hukum tak berarti dan panitia kecamatan tak bisa berbuat untuk menenangkan kepanikan warga .Saya merasa sangat terancam dan telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo dengan nomor STTLP /B/1064/XII/2022/SPKT /Polres Tanah Karo,” kata Tarigan.
Camat Kecamatan Tiganderket, Amry Ginting melalui selulernya , Kamis, (22/12/2022) sekira pukul 17,23 WIB tanpa respon dan menjawab pertanyaan wartawan.
Kapolsek Tiganderket Iptu Julianto Tarigan Sebagai Pihak pengamana pemilihan kepala desa serentak dari Kepolisian yang dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsappnya Pukul 18:15 WIB belum dapat dihubungi.
Sementara itu Leo Girsang Plt DPMD Kabupaten Karo yang dikonfirmasi melalui Kabid Penataan Desa Elfrida br Purba melalui selulernya pukul 18:20 WIB , Terkait peristiwa ricuh di Desa Kuta Kepar tersebut Dengan entengnya menjawab sebentar.
“Sebentar ya, lagi ngurus anak,” ujarnya singkat menutup selulernya.
Dari kejadian tersebut ketua Komite Pemantau Kinerja Pemerintah, Ikuten Sitepu meminta agar Pilkades Desa Kuta Kepar dibatalkan karena tidak sesuai dengan perbub dan meminta kepada Bupati Karo agar mengangkat Plt kepala desa Kuta Kepar menunggu Pilkades yang akan datang.
(Mawar Ginting)