Lampung Utara – Polemik gagalnya realisasi 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kian memanas. Sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) yang mengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Hamartoni Ahadis dan Romli (Harli) di Lampura angkat suara, menyoroti kinerja dinas hingga mendesak evaluasi serius oleh Bupati.
Ketua DPC Partai NasDem Lampura, Imam Syuhada, menegaskan bahwa evaluasi terhadap Kepala Dinas SDABMBK sepenuhnya merupakan kewenangan Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Menurutnya, jika memang terdapat persoalan dalam pengelolaan dinas, maka mekanisme penilaian harus berjalan sesuai aturan birokrasi yang berlaku.
“Evaluasi itu ranah Inspektorat dan Baperjakat. Kalau ada masalah di dinas, itu wilayah kerja Inspektorat, bukan yang lain,” ujar Imam, Selasa (27/1/2026).
Terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura untuk kembali menggelar 24 paket proyek yang sempat batal pada tahun anggaran 2025 dan direncanakan ulang pada 2026, Imam mengingatkan agar langkah tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat agar pelaksanaan proyek tidak memicu persoalan hukum maupun polemik politik di kemudian hari.
“Untuk menghindari polemik, saya menyarankan harus ada Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu sebagai dasar hukum. Artinya, proyek itu sebaiknya digelar melalui APBD Perubahan dan dibahas di DPRD,” tegasnya.
Imam menilai, jika proyek dipaksakan untuk dilaksanakan di awal tahun 2026, hal tersebut berpotensi menyalahi prosedur jika tidak tercantum dalam APBD murni 2026.
“Kalau dipaksakan digelar di awal 2026, menurut sepengetahuan saya itu keliru, jika tidak tercantum dalam APBD 2026,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam mengelola anggaran, khususnya proyek berskala besar, demi menghindari persoalan hukum serta kegaduhan politik yang berpotensi merugikan daerah.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lampura, Hamidi, menilai kegagalan Dinas SDABMBK merealisasikan puluhan paket proyek strategis tersebut mencerminkan buruknya kinerja dan lemahnya manajemen di internal dinas.
“Ada uang saja tidak bisa melaksanakan, apalagi kalau tidak ada uangnya. Harusnya pekerjaan sudah selesai dilaksanakan, karena itu merupakan program Bupati,” tegas Hamidi.
Ia menilai kegagalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif atau teknis, melainkan menunjukkan ketidakmampuan dalam perencanaan dan pengendalian program pembangunan.
“Dinas SDABMBK ini OPD strategis. Seharusnya mampu menerjemahkan anggaran menjadi pembangunan nyata, apalagi sektor infrastruktur sangat menyentuh kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Atas kondisi itu, Hamidi secara tegas mendesak Bupati Lampura agar segera mengambil langkah konkret, termasuk mengevaluasi Kepala Dinas SDABMBK jika dinilai tidak mampu menjalankan amanah jabatan.
“Bupati harus berani mengambil keputusan. Pemerintahan tidak boleh dijalankan oleh orang-orang yang tidak mampu mengeksekusi kebijakan,” tandasnya.
Senada, Ketua DPC Partai Gerindra Lampura, Farouk Danial, menyebut persoalan ini sebagai sebuah anomali serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini seperti anomali. Dulu, tahun 2018, tidak ada duit saja paket proyek bisa digelar. Sekarang duitnya ada, tapi paket tidak digelar. Ini ada apa?” kata Farouk.
Ia menilai tidak digelarnya 24 paket proyek di tahun 2025 membuat anggaran yang telah dialokasikan menjadi tidak terserap dan terkesan mubazir, padahal kebutuhan pembangunan infrastruktur di Lampura masih sangat besar dan mendesak.
Lebih ironis lagi, jika proyek tersebut kembali digelar pada tahun 2026, maka akan menggerus porsi anggaran tahun berjalan.
“Kalau 2025 uangnya ada tapi proyek tidak jalan, berarti anggaran kembali dan sia-sia. Lalu kalau digelar di 2026, dari mana dananya? Pasti menggeser atau memangkas kegiatan lain yang sudah direncanakan di APBD 2026. Ini jelas merugikan daerah,” tegasnya.
Farouk menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kinerja pembangunan, tetapi juga mencederai prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi desakan publik agar dilakukan evaluasi terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Farouk menegaskan hal tersebut merupakan hak prerogatif Bupati Lampura.
Namun sebagai partai pengusung, Gerindra meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SKPD tanpa kecuali, termasuk Dinas SDABMBK.
“Niat pemimpinnya baik, tapi kalau yang di bawah atau jajarannya tidak benar, program pasti tidak jalan. Ini yang harus dievaluasi. Jangan hanya SDABMBK, semua dinas harus dievaluasi,” pungkasnya.
Menurut Farouk, evaluasi menyeluruh menjadi kunci agar program serta janji politik Bupati dan Wakil Bupati Lampura dapat berjalan seiring dengan visi dan misi yang telah disampaikan kepada masyarakat saat kampanye. (*)




