Sumaterapost.co | Aceh Timur – Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, MSi menerima Surat Keputusan (SK) Pendelegasian Kewenagan Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Jambo Aye sayap kanan Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan penyerahan SK dilakukan oleh Gubernur Aceh diwakili Kadis Pertanahan Aceh, Ir. Sunawardi, MSi, yang diterima langsung oleh Ir Mahyuddin bertempat di Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (14/8/2023).
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 590/1366/2023 tanggal 03 Agustus 2023, bahwa Gubernur Aceh telah menetapkan pendelegasian pelaksanaan tahapan persiapan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye sayap kanan Aceh Timur kepada Bupati Aceh Timur,” kata Kadis Pertanahan Aceh Timur, Mukhtarddin, S.Sos, MAP.
Turut hadir dalam penyerahan SK tersebut diantaranya, Pj Bupati Aceh Timur, Kadis Pertanahan Aceh, Asisten I dan II setdakab Aceh Timur, Unsur Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengurusan Hak-hak Atas Tanah pada Dinas Pertanahan Aceh dan dua orang staf serta unsur Balai Wilayah Sungai Sumatera I Aceh,” papar Mukhtarddin.
“Benar, hari ini Gubernur Aceh diwakili Kadis Pertanahan Aceh menyerahkan SK Pendelegasian Kewenagan Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye Sayap Kanan Kabupaten Aceh Timur,” kata Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si.
Mahyuddin menjelaskan, setelah semua proses Persiapan Pengadaan Tanah dilaksanakan, kemudian menyampaikan hasil Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah kepada Kepala Instansi yang memerlukan tanah guna disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh untuk proses pelaksanaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara, Ir. Sunawardi, M.Si Kadis Pertanahan Aceh menyampaikan, hari Mendelegasikan Kewenangan Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Jambo Aye Sayap Kanan di Aceh Timur kepada Bupati Aceh Timur.
“Ini merupakan pelimpahan kewenangan tahap kedua yang masih tersisa sekitar 32 hektar lagi pembebasan lahan,” kata Sunawardi.
Pada pertengahan tahun 2024 kita harapkan sudah selesai pembangunan jaringan irigasi sayap kanan Jambo Aye,” urai Sunawardi.
“Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka kelengkapan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bupati Aceh Timur,” demikian tandasnya. (Azhar).