Sumaterapost.co | Aceh Utara – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, melakukan wawancara langsung para calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase untuk menjaring satu nama yang akan memimpin perusahaan daerah itu untuk 5 tahun ke depan.
Kamis malam, 23 Februari 2023.
Proses wawancara ini merupakan bagian akhir dari tahapan seleksi terhadap para calon direksi Perumda Air Minum Tirta Pase, sesuai dengan yang diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara. Tahapan-tahapan itu paling sedikit meliputi tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), serta wawancara akhir.
“Kami sudah melakukan proses wawancara akhir terhadap para calon direksi, Alhamdulillah semua peserta dapat melewatinya dengan baik dan lancar. Dan semua peserta memiliki skill profesional yang mumpuni untuk pimpin Perumda Air Minum Tirta Pase ke depan. Mudah – mudahan dalam waktu dekat akan segera kita ketahui siapa yang terpilih, tentu saja yang terbaik di antara yang terbaik,” kata Azwardi usai mewawancarai calon.
Seleksi calon direksi Perumda Air Minum Tirta Pase dimulai pada pertengahan Januari lalu, karena masa jabatan direksi yang lama telah berakhir. Panitia seleksi diketuai Dr A Murtala, MSi, mengatakan terdapat tiga posisi direksi membutuhkan pejabat baru, yaitu posisi Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Teknik.
Pj Bupati Aceh Utara selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) lakukan wawancara akhir terhadap para calon direksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus pada tahapan seleksi administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan. Dalam tahapan ini terpilih tiga nama calon dengan nilai terbaik untuk masing-masing posisi jabatan. Tujuan dari wawancara ini untuk menentukan 1 nama terbaik untuk masing-masing jabatan direksi yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Operasional Lhokseumawe Perumda Air Minum Tirta Pase Aceh Utara.
Adapun nama-nama calon direksi yang mengikuti sesi wawancara akhir, untuk calon Direktur Utama masing-masing atas nama Imran, ST, Irfan, SE, MSi, dan Rizal Efendy, SE. Untuk posisi calon Direktur Umum yakni Syahrul, ST, T Hidayatuddin, SE, dan Zulfikar, SE.Ak, serta untuk calon Direktur Teknik masing-masing Anwar Ali, ST, Ferry Syahputra, ST, dan Zulkifli, ST.
Prosesi wawancara akhir oleh Pj Bupati terhadap para calon direksi Perumda Air Minum Tirta Pase dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, Asisten I Setdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, yang saat ini ditunjuk sebagai Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Pase, serta seluruh Panitia Seleksi.
Proses seleksi dilakukan Panitia didasarkan pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum. Hal itu dimaksudkan untuk mengisi jabatan para Direksi, meliputi Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik. Dalam Qanun ini nyatakan, tujuan didirikan perusahaan untuk memberikan pelayanan air minum yang efektif dan efisien serta memenuhi syarat kesehatan kepada masyarakat dan dunia usaha, menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah melalui penyediaan air minum, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dari pembagian laba perusahaan.
Pj Bupati Aceh Utara sebagai KPM Perumda Tirta Pase mempunyai kewenangan mengambil keputusan. KPM memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau Dewan Pengawas. Dalam Pasal 30 disebutkan direksi pada Perumda Tirta Pase diangkat oleh KPM, proses pemilihan direksi dilakukan melalui seleksi, paling sedikit melalui tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan serta wawancara akhir.
Dalam Pasal 46 disebutkan anggota direksi diangkat masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan ketiga.
Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik paling sedikit memenuhi kriteria: melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Pase, opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan, seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100 persen selama dua periode kepemimpinan. (Raz)




