Sumaterapost.co | Pringsewu – Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, akan berakhir Mei 2023, bersamaan berakhirnya Pj Bupati Mesuji dan Tulang Bawang Barat.
Berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati di 3 Kabupten, berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Mendagri terkait akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota se Indonesia, dengan nomor 100.2.1.3/1773/SJ yang diperuntukkan untuk 35 Pj Bupati termasuk 3 dari Provinsi Lampung.
Mengenai masa berakhirnya Pj. Bupati Pringsewu sudah diketahui oleh masyarakat Pringsewu, beberapa masyarakatpun berharap lembaga DPRD yang mengakomodir Fraksi mendengarkan aspirasi rakyat, karena ada kabar yang berkembang, DPRD akan mengusulkan satu nama yaitu Pj yang sekarang, jika ini benar berarti DPRD Pringsewu tidak menyerap aspirasi, paling tidak 3 nama diusulkan, ujar Samsu warga Pringsewu.
Saat dikonfirmasi, beberapa pimpinan Partai, salah satunya Partai Gerindra Kabupaten Pringsewu, Umi Laila, menyatakan, belum tahu, karena tadi ada rapat DPC.
Lain halnya dengan Ketua Fraksi PDIP, Aris Wahyudi, mengatakan, memang benar ada rapat akan membahas pencalonan usulan Pj, “Tapi bukan saya yang ikut, saya melalui anggota mengusulkan agar usulan Pj. dibuka secara terbuka untuk dibahas, sesuai mekanisme” kata Aris Wahyudi.
“Saya hingga saat ini tidak merasa menandatangani usulan tunggal untuk Pj, yaitu Pj. Adi Erlansyah” kata Aris Wahyudi Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu, Palgunadi, mengatakan, Memang benar Mei Bulan depan Jabatan Pj Pringsewu berakhir, dan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Mendagri, Kabupaten mengusulkan minimal satu nama, maksimal 3 nama, usulan tidak harus dari kabupaten itu, yang penting memenuhi kualifikasi dan syarat administratif.
Pj lama *boleh* diusulkan lagi setelah dievaluasi.
Sebaiknya masyarakat kabupaten tersebut melakukan penilaian yang diwakili oleh DPRD yang prosesnya akan lebih baik jika diketahui publik Nanti gubernur/provinsi juga mengusulkan minimal 1 dan maksimal 3. Boleh sama dengan usulan kabupaten, boleh juga berbeda, dari usulan yang diajukan Mendagri menetapkan 1.
Palgunadi, berharap semoga prosesnya berjalan baik dan terpublikasi dengan baik, jangan sampai prosesnya menyakiti rakyat Pringsewu”harap Palgunadi. (ando)




