Sumaterapost.co – Sergai | Direktorat Narkoba Polda Sumut mengumumkan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 53 hari terakhir. Pada Rabu (17/1).
Komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara diwujudkan melalui aksi pemusnahan ini. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 57,77 kg, ganja 10 kg, dan 20.600 butir pil ekstasi.
Kombes Pol Yemi Mandagi, Direktur Narkoba Polda Sumut, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan langkah konkret dalam menghadapi peredaran narkotika. Selama 53 hari, Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 32 tersangka jaringan pelaku narkotika dari 19 kasus yang diungkap.
“Modus operandi pelaku mencakup pengangkutan sabu melalui laut perbatasan Malaysia-Indonesia dan penyelundupan melalui bus penumpang dari Aceh ke Medan,” ujarnya.
Yemi mengungkapkan beberapa modus operandi yang berhasil diungkap, termasuk penggunaan sampan untuk mengangkut sabu di perbatasan laut serta menyimpan narkotika di tas ransel yang dibawa melalui jalur darat dan udara.
“Dengan pemusnahan ini, Polda Sumut diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 291.700 orang dari dampak negatif narkotika,” cetusnya.
Direktorat Narkoba Polda Sumut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini tidak menjadi akhir dari upaya pemberantasan narkotika. Polda Sumut akan terus menggencarkan operasi agar Sumut dapat bebas dan bersih dari ancaman narkotika.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” imbuhnya.
[Reporter B-75]




