Sumaterapost.co – Medan | Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah seorang Wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Terduga tersangka baru berinisial B alias Bulang ditetapkan setelah pengembangan penyidikan dari penangkapan dua eksekutor sebelumnya, RAS (37) dan YT (36).
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengumumkan penetapan tersangka baru tersebut melalui siaran langsung di stasiun televisi swasta nasional, Rabu malam (11/7).
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa B memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban. B bahkan memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar sebagai bahan bakar.
“Kami sudah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus ini,” kata Kapolda.
Aksi pembakaran ini terekam jelas melalui CCTV di sekitar rumah korban, di mana kedua pelaku kabur setelah api menyala dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP.
Polda Sumut menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap kasus ini secara ilmiah.
Berbagai disiplin ilmu, termasuk Labfor, dokter forensik, ahli IT, dan ahli sifat termal material, dikerahkan untuk memverifikasi dan membuktikan temuan di lapangan. (Sumber LD)
Reporter B-75.