BENGKULU UTARA – Sumatera Post Suasana di Desa Meok, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, memanas menyusul laporan sejumlah warga ke Polres Bengkulu Utara senin 2 Juni 2026 terhadap Kepala Desa Meok BPD dan perangkatnya.
Laporan ini berakar pada dua isu krusial: dugaan penjualan lahan hutan produksi seluas sekitar 32 hektare kepada investor tanpa prosedur yang jelas, serta pertanyaan mendalam atas kebijakan larangan penanaman kelapa sawit di wilayah tersebut.
Menurut warga, proses pengalihan atau pemanfaatan lahan hutan produksi tersebut sangat perlu ditelusuri lebih lanjut. Mereka khawatir aset dan kepentingan masyarakat desa diduga terabaikan dalam transaksi yang diduga tidak transparan ini.
Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara terbuka guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Di sisi lain, warga juga melayangkan pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, khususnya Bupati, mengenai dasar hukum penerbitan Surat Camat Enggano Nomor 138/220/2025 tertanggal 1 September 2025 yang melarang penanaman kelapa sawit di Kecamatan Enggano.
Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya karena, berdasarkan penelusuran, pelarangan sawit di Enggano sebenarnya telah menjadi kesepakatan bersama berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Perwakilan Masyarakat Kecamatan Enggano tentang Pelarangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, yang ditandatangani pada 14 Maret 2018.
Dokumen ini, yang melibatkan berbagai unsur terkait, menjadi landasan penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan karakter pulau terluar tersebut dari ekspansi perkebunan sawit.
Erwin, salah seorang tokoh masyarakat Enggano, menyuarakan kekecewaannya terhadap kepala desa yang dinilai telah mengkhianati kesepakatan.
“Saya sangat kecewa dan marah terhadap kinerja Kepala Desa Meok yang sudah melanggar kesepakatan bersama, dan menjual lahan hutan produksi ke investor tanpa mekanisme yang benar, karena lahan itu diperuntukkan masyarakat,” ungkap Erwin dengan nada geram.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang gamblang mengenai status dan implementasi kebijakan larangan sawit, serta memastikan setiap pemanfaatan lahan di Desa Meok berjalan sesuai aturan.
Mereka juga menuntut penanganan laporan di Polres Bengkulu Utara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Meok maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan warga tersebut.
Warga menanti klarifikasi dari semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.




