Sumaterapost.co | Langsa – Masyarakat pendukung pemerintah Kota Langsa meminta ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa di minta untuk diganti karena tidak bisa menengahi polemik pemerintah Kota Langsa dengan komisi III di DPRK tersebut.
Polemik yang terjadi tentang penerbitan surat rekomendasi sertifikat tanah untuk warga miskin yang di minta oleh kementerian pekerjaan umum pusat yang di berikan deadline pada tanggal 31 Desember 2021, sehingga dana DAK integrasi tahun 2022 ini untuk pembangunan perumahan warga bantaran sungai gagal di dapatkan oleh pemerintah kota Langsa.
Di kutip dari media Tahta.id, anggota komisi III DPRK Kota Langsa, Jefri Santana mengatakan, Pada Tahun 2020 Komisi III DPRK Langsa telah menyetujui Relokasi Masyarakat DAS Gampoeng Teungoh, Kecamatan Langsa Kota dan Gampoeng Jawa juga kecamatan yang sama untuk dipindahkan Ke Gampong Alue Dua yang merupakan Aset Pemerintah (Pemko) Langsa. Disini harusnya perihal Sertifikat Hak Milik (SHM) Rumah bantuan sudah di proses oleh Pemko Langsa dan Sudah selesai ” tegas Jeffry Sentana kepada media tahta.id, Senin (14/03/2022).
“Kedua, Dilakukan Pengajuan Kembali kepada Kami terkait Persetujuan yang sama sehingga menimbulkan pertanyaan oleh Komisi III kenapa persetujuan relokasi masyarakat DAS ke Gampong Alue Dua tahun 2020 yg telah disetujui diulang kembali pada tahun 2021, Tim Hibah Pemko Langsa mengatakan karena pada tahun 2020 terjadi kesalahan prosedur administrasi sehingga permohonan harus diulang kembali. Disini Tim Hibah Pemko Langsa telah memohon maaf atas kekeliruan dan Kesalahan Mereka”, Jelas Politisi Muda Gerindra tersebut.
“Ketiga, Pada Saat pengajuan kembali persetujuan kepada Komisi III DPRK Langsa terkait pelepasan aset diterima oleh DPRK pada 15 November 2021. Seharusnya jika ini memang untuk kepentingan masyarakat yg sangat urgen kenapa tidak di lakukan pada Awal Tahun 2021 yakni di Bulan Januari-Februari. Nah, Disini kan kelihatan dengan jelas Betapa Lambat dan tidak profesional nya Tim Hibah Pemko Langsa, Apalagi Kadis PUPR mengatakan deadline Program tersebut pada 29 Desember 2021, Harusnya ini dilakukan pada Januari-Februari 2021. Dalam Hal ini Tim Hibah Pemko Langsa juga telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kelalaian mereka, Kami menyayangkan hal tersebut diajukan kepada kami 09 November 2021 menjelang deadline padahal dapat dilakukan lebih awal,” sebut Jefri.
Keempat, Komisi III DPRK Langsa telah melakukan mekanisme dan tahapan sebelum memberikan rekomendasi persetujuan dengan melakukan kunjungan lapangan, memeriksa data dan menempuh langkah-langkah seperti Konsultasi kepada BPKA, BPK Provinsi Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh utk mendapatkan Petunjuk Hibah Secara Komprehensif dan Lengkap untuk Antisipasi terjadinya pelanggaran terhadap aturan. Dan Memang kita temukan hal-hal yang melanggar aturan dan harus diperbaiki oleh Tim Hibah Pemko Langsa. Semua tahapan itu butuh waktu dan sudah kami segera kan, Sehingga 25 Januari 2022 Pimpinan DPRK Langsa baru dapat mengeluarkan Rekomendasi Persetujuan Hibah.
“Waktu yang diberikan kepada kami itu sangat sempit, Apalagi berkas permohonan itu kami terima di akhir tahun (November) dimana agenda DPRK Langsa lagi sangat padat terkait pembahasan anggaran tahun 2022 dan agenda komisi terkait hal-hal yg juga menyangkut masyarakat banyak namun begitupun kami tetap bekerja dan kami baru mengetahui Deadline pada rapat tanggal 23 Desember 2021,” kata Jeffry Sentana.
Di sisi lain, Jeffry Sentana menyatakan sejauh ini dirinya duduk di Komisi III DPRK Langsa tidak pernah merasa menghambat.
“Sejak saya di Komisi III, sampai Maret 2022 tidak ada itu saya menolak ataupun tidak suka dengan program pemerintah yang memihak pada rakyat, Dan kami di Komisi III juga bekerja bersama-sama bersifat Kolektif Kolegial tidak pernah bisa mengambil keputusan sendiri-sendiri, Keptusan Komisi III itu merupakan hasil rapat,” jelasnya.
Jeffry Sentana menggaris bawahi bahwa DPRK Langsa fokus memberikan pengawasan terhadap kinerja Pemko Langsa. Dan, dalam bekerja pun DPRK Langsa senantiasa berpegangan pada aturan dan ketentuan perundang-undangan sebut Wakil Ketua Komisi III.
Sebagai mana yang ditayangkan media ini tanggal, 16 Maret 2022 walikota Langsa Usman Abdullah mengatakan Tahun 2021 pemerintah Kota Langsa mendapat kesempatan kegiatan DAK integrasi untuk tahun 2022 dan pihak Dinas PUPR telah menyiapkan perencanaan dan dokumen untuk dikirim sesuai dengan persyaratan yang diminta untuk bangun rumah warga miskin bantaran sungai.
Namun, data yang dikirimkan ke aplikasi menu Krisna ada kekurangan yakni surat tanah atau rekomendasi hibah dari pihak DPRK Langsa. Aplikasi Krisna ini merupakan aplikasi nasional yang digunakan kementrian PUPR untuk pengusulan DAK.
“Kalau memang DPRK Langsa mau membela kepentingan masyarakat, segala upaya bisa dilakukan untuk mempercepat proses administrasi rekomendasi Sura hibah tanah, namun hal itu tidak dilakukan,” tegas Walikota Langsa Usman Abdullah, Rabu, 16 Maret 2022.
Dijelaskannya, dari 95 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia hanya 5 Kab/Kota termasuk kota Langsa memperoleh kesempatan mendapatkan dana integrasi DAK Tahun 2022.
Kemudian, syarat mutlak pada aplikasi Krisna tersebut diberi batas deadline pada 31 Desember 2021untuk harus memiliki surat tanah atau minimal rekomendasi proses hibah tanah dari DPRK Kota Langsa.
Padahal, Pemkot Langsa sekitar bulan November 2021 telah mengirimkan surat permohonan persetujuan hibah tanah ke DPRK Kota langsa melalui bidang Aset. Di tindak lanjuti rapat bersama antara OPD terkait bersama DPRK dan peninjauan lapangan di bulan Desember.
Namun, rekomendasi surat hibah tanah sebagai syarat utama pengusulan kegiatan DAK untuk di upload di aplikasi krisna tidak di berikan oleh DPRK dan sudah di sampaikan bahwa deadline akhir aplilasi krisna tutup sampai batas tangg 31 Desember 2021 dan harus segera kita upload dan jika tidak maka kegiatan akan batal.
Kemudian, sampai batas akhir penutupan secara nasional aplikasi krisna tanggal 31 Desember 2021 surat rekomendasi persetujuan hibah tanah dari DPR tidak ada, sehingga pihak kementrian tidak menguprove kegiatan DAK untuk Kota Langsa.
Pada akhirnya surat rekomendasi dari DPRK di sampaikan tertanggal 4 januari 2022 dan artinya sudah lewat dari jadwal nasional di tanggal 31 desember 2021 secara aplikasi krisna di tentukan oleh kementrian pusat dan artinya kegiatan DAK Perumahan kota langsa tidak dapat dilanjutkan di tahun 2022.
“Inilah salah satu penyebab kenapa rumah warga bantaran sungai yang rawan terkena banjir tidak dapat di bangun tahun ini, kita sangat menyayangkan harusnya DPRK Langsa punya kebijakan lain demi kepentingan rakyat miskin”, ujarnya.
Saat itu, Kadis lapor kalau DAK Integrasi tahun 2022 terancam gagal karena Dealine di aplikasi Krisna hanya 31 Desember 2021. Kemudian menghubungi ketua DPRK Langsa Zulkifli Latief dan Wakil Ketua DPRK Langsa Saifullah dengan bertanya apakah DPR tidak dukung program untuk rakyat miskin.
Namun, Ketua DPR Langsa menjawab sedang dibahas di komisi III, selanjutnya Toke Seum menjelaskan bahwa ini sudah habis waktu kita dengan pihak kementerian.
“Apakah unsur pimpinan tidak bisa mengambil alih agar prosesnya bisa cepat demi kepentingan rakyat miskin, namun Ketua DPR dan wakil menjawab saya komunikasikan dahulu pak Wali,” terang Toke Seum.
Selanjutnya, lebih kurang selang satu minggu baru keluar rekomendasi dari ketua DPRK Langsa barulah keluar dengan surat tertanggal 4 Januari 2022, jadi batas waktu yang ditentukan habis hingga anggaran DAK dari kementrian gagal didapat untuk bangun rumah warga miskin senilai 8,3 milyar.
Padahal, dalam beberapa kali zoom metting dengan kementrian hadir Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK Langsa serta mereka sudah berkomitmen menghibahkan tanah bersertifikat kepada warga dan hibah tanah itu salah satu syarat untuk turun bantuan APBN.
“Akibat lambannya rekomendasi hibah tanah dari DPRK Langsa, kini masyarakat miskin di bantaran sungai pupus sudah harapan, dan sangat kita sayangkan sikap di DPRK yang lamban untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Walikota.
Usman Abdullah berharap, hal demikian kedepan tidak terjadi lagi, sangat sayang terhadap warga yang membutuhkan rumah atau tempat tinggal layak huni. Sebab rumah masyarakat bantaran sungai selalu dihantui banjir dan telah menghambat pemko dalam penataan kawasan kumuh bantaran sungai.
Pemerhati politik Kita Langsa, Mustafa, M.Adami, Kamis 17 Maret 2022, mengatakan, Polemik ini seharusnya tidak menjadi konsumsi publik berlebihan, seandainya ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Langsa mengambil sikap tentu saja masalah pengajuan sertifikat tanah bagi warga miskin tidak menjadi kendala sehingga deadline yang diberikan oleh kementerian pekerjaan umum pusat tidak menjadi hambatan. Publik tahu walikota dan wakil Walikota Langsa Usman Abdullah dan Dr.H.Marzuki Hamid, M.M., yang di usung oleh Partai Aceh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa juga dari Partai Aceh, tetapi ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) tidak melakukan hal yang seharusnya di lakukan, maka ketua DPRK Kota Langsa diganti saja agar semua program walikota kota Langsa berjalan dengan baik. Sebagai harapan masyarakat Kota Langsa.
(Mustafa)




