Simalungun – Sumaterapost.co
Dua orang terduga pelaku judi tebak angka jenis Hongkong diamankan dari salah satu kios di Jalan Asahan Km. IV Huta IV, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Jumat, (22/10/2021)
Kedua orang terduga pelaku judi tebak angka yakni TR (35) dan PS (33) keduanya warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Mereka diamankan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di salah satu kios di Jalan Asahan Km. IV ada terjadi praktek perjudian tebak angka.
Menanggapinya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun langsung menyelediki dengan mendatangi TKP. Sesampainya di sana, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang di terima. Ia mengaku berinisial TR, darinya ditemukan barang-barang berupa 1 unit Handphone merk Vivo warna Hitam – Biru yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 2 (dua) Uang Pecahan Sebesar Rp.75.000,-
TR menerangkan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, ia mengakui melakukan perjudian tebak angka yang disetornya ke PS. Dilakukan pengejaran terhadap PS, darinya kembali ditemukan barang berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna Hitam yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 2 (dua)Uang Pecahan sebesar Rp. 75.000,-. PS menerangkan bahwa benar ia menerima angka angka pesanan tebak angka dan hasil penjualannya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku bersama barang yang diamankan dibawa ke Mapolres Simalungun.(ns*)




