Sumaterapost.co – Sergai | Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Kamis, 26 Oktober 2023, di Areal Kantor Afdeling I, Dusun V Desa Martebing.
“Dua diduga tersangka yang diamankan yaitu, Iwang Sahjiwo, dusun IV dan Rio Febrian Purba, dusun 1 , Kedua tersangka merupakan warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul. Dan mereka kedapatan terlibat dalam kejadian tersebut,” ujarnya
Menurut IPDA Brimen menjelaskan
Keduanya ditangkap setelah tim penyidik berhasil melacak keberadaan mereka yang pada awalnya tidak berada di tempat tinggalnya,kata Kasihumas Polres Sergai IPDA Brimen SH MH. Kepada Sumaterapost.co Minggu (29/10). di Sei Rampah.
IPDA Brimen menerangkan,
saat ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka, menjual sepeda motor curian seharga Rp 1.900.000 kepada seseorang di daerah Sipispis yang tak dikenal.
Kemudian, Pasca penangkapan, kedua tersangka diminta untuk menunjukkan tempat di mana sepeda motor tersebut dijual.
” Meskipun sepeda motor berhasil ditemukan, pembelinya tidak berada di rumah,” ujarnya.
Selanjutnya, dengan bantuan pihak berwenang, sepeda motor beserta barang bukti lainnya berhasil disita di rumah yang ditunjuk oleh kedua pelaku. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Dolok Masihul guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolsek Dolok Masihul, AKP Zulham SH, memimpin tim penyidik dalam mengungkap kasus ini setelah menerima laporan pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Dalam proses penyelidikan, polisi dapat mengidentifikasi dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian ranmor tersebut. Setelah pengejaran dan penangkapan yang dilakukan, kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: B-75.




