Sumaterapost.co | Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 1 Kg narkotika jenis sabu dan berhasil meringkus dua tersangka di Gampong Meunasah Beunot Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Senin, (19/2/2024) kemarin, petugas turut mengamankan barang bukti satu bungkusan sabu seberat 1kg.
Adapun para tersangka yang ditangkap berinisial B, (40 tahun) warga Gampong Beuringen Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan MA 33 tahun warga Gampong Lhok Seuntang Kecamatan Julok, Aceh Timur. Selain itu polisi juga menetapkan dua orang lainnya S dan Apacong sebagai DPO sebab terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi dalam keterangan tertulis menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan melalui serangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
“Informasinya yang kami terima, jika tersangka MA menawarkan Sabu untuk dijual, petugas yang menyamar kemudian menemui MA di Keude Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu, MA kemudian menghubungi B bahwasanya sabu itu dijual seharga Rp280 juta dan petugas yang menyamar diarahkan ke Gampong Meunasah Beunot, Syamtalira Bayu,” ungkap AKP Sunardi.
Di lokasi yang telah diarahkan, kemudian tersangka B menghubungi orang lain yaitu S, oleh S diarahkan lagi ke sebuah kandang lembu. “Di lokasi dekat kandang lembu inilah petugas yang menyamar dipertemukan lagi dengan S dan Apachong yang membawa bungkusan sabu, hingga kemudian tim datang melakukan penggerebakan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu Polisi berhasil menangkap B dan MA serta mengamankan barang bukti sabu-sabu, namun saat penggerebekan pelaku lainnya S dan Apacong dapat lolos melarikan diri.
“Saat ini, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan, dua tersangka MA dan B telah ditahana di Rutan Polres Aceh Utara” pungkas AKP Sunardi. (Raz)




