SumateraPost, Binjai – Satresnarkoba Polres Binjai melaksanakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba bertajuk “Hiburan Tanpa Narkoba” kepada pengelola, pekerja, dan pengunjung lokasi hiburan, serta masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi hiburan, Rabu (03/11/2021) malam.
Pada kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP M Rian Permana, melalui Kanit IV, Ipda P Sitanggang, petugas menghampiri dua lokasi, yakni Kedai Tuak Kebun Kelapa, dan kawasan pemukiman sekitar Kafe Armada, Jalan Letjen Damin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
Dalam penjelasannya, Kanit II Satresnarkoba, Ipda P Sitanggang, meminta pihak pengelola, pekerja, dan pengunjung lokasi hiburan, serta masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi hiburan, untuk tidak terlibat segala bentuk kejahatan narkoba.
Sebab dia menilai, lokasi hiburan merupakan salah satu tempat yang sangat rentan dan kerap digunakan sebagai lokasi transaksi jual-beli dan penyalahgunaan narkoba.
Guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lokasi hiburan dan kawasan pemukiman, Sitanggang turut mengajak seluruh pihak berperanserta mendukung program dan kinerja Polri mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.
Salah satu hal yang dapat dilakukan ialah meningkatkan hubungan kemitraan dengan Polri, melalui peranserta aktif melakukan penyuluhan bersama terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, menutup akses peredaran narkoba, dan menginformasikan segala hal yang terindikasi kejahatan narkoba.
“Bapak dan ibu harus ingat, penyalahgunaan narkoba bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri, tapi juga buat orang lain. Sehingga tidak heran, pelaku kejahatan narkoba diancam dengan sanksi pidana,” seru Sitanggang.
Terpisah, Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, Kamis (04/11/2021) siang, mengatakan, sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Binjai dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan gangguan kamtibmas.
Adapun maksud dilaksanakannya kegiatan ini, katanya, tidak lain untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, serta beratnya sanksi pidana yang akan didapatkan oleh pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba.
“Jadi, tujuan pelaksanaan sosialisasi bahaya narkoba ini ialah untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bermitra dengan Polri, khususnya dalam memerangi kejahatan narkoba,” ujar Siswanto. (andi)




