Bogor – Polres Bogor bekuk pelaku penjual barang kadaluwarsa. Pemilik toko kelontong berintial NR (27) warga Bekasi berhasil ditangkap. Barang daluarsa dijual diperumahan di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
“Pengungkapan ini berawal laporan dari masyarakat, ada seseorang menjual barang-barang Kadaluwarsa. Sat Reskrim Polres Bogor, langsung bergerak dan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun Kamis (7/10/2021)
Menurutnya, tersangka NR mendapat barang-barang makanan atau minuman di dapat dari YP, salah satu oknum pegawai ritel. Barang tersebut, dijual sisa terkena banjir, lalu dijual YP kepada tersangka NR. Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap oknum ritel YP di ketahui telah meninggal dunia.
Tersangka NR di ketahui telah membeli barang dari YP dengan harga Rp 75 juta ini baru sekali pembelian, sebanyak 3 truk engkel. Dibayar berupa DP Rp 25 Juta. Setelah barang-barangnya laku terjual baru tersangka NR ini melunasi sisanya kepada YP sebesar Rp 50 juta.
Dijelaskan, dari pengakuan NR barang-barang yang di belinya dalam keadaan tercemar, rusak dan kadaluwarsa dijual ditoko miliknya yang berada di rumahnya kepada masyarakat. “Konsumen yang membeli barangnya masih di sekitar rumahnya. Namun ada juga beberapa konsumen yang berasal dari luar sekitar rumah tersangka NR,’ kata Harun.
Atas pengungkapan, terdapat barang bukti berupa 10 karung makanan, minumam yang sudah rusak dan kadaluwarsa dengan berbagai merk. Satu bundel rekening koran milik tersangka, 3 karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman.
“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 Milyar rupiah,” ungkapnya. (Den)




