Sumaterapost.co | Lampung Tengah – Merujuk larangan dari Kementerian Kesehatan RI. terkait telah ditemukannya beberapa jenis obat yang berbentuk dan berkemasan syirup, yang diduga sebagai pemicu penyakit gagal ginjal khususnya terhadap kaum anak – anak, pihak Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bersama jajarannya terus menerus melakukan pengecekan terhadap apotek – apotek termasuk melakukan himbauan, agar sementara waktu tidak menjualnya, terutama yang berkemasan dan berbentuk syirup, Sabtu, (29 /10).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Syaidina Ali memaparkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa apotek – apotek atau toko obat di wilayah hukum Polres Lampung Tengah untuk tidak menjual obat berkemas syirup dan agar mengetahui tentang bahaya obat yang dilarang oleh Pemerintah ini.
“Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan yang bermaksud mengh imbau atas penghentian sementara peredaran obat dalam bentuk sirup, hal ini terkait kasus gangguan ginjal akut atipical pada anak di sejumlah wilayah, yang telah terpapar keluhan penyakit itu,” tegas mantan Kapolsek Bangun Rejo ini.
Dari jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung secara terus menerus akan melakukan pengawasan dengan metode mendatangi apotek – apotek serta juga ditambah dengan mengimbau agar tidak lagi menjual obat-obat tersebut kepada pembeli atau masyarakat, pihak berjanji akan selalu turun langsung ke lapangan secara berkala dan rutin untuk mengawasi peredaran obat di apotek – apotek, serta mengimbau kepada masyarakat agar lebih mewaspadai dan tidak membeli obat jika tidak ada resep dari dokter.
“Pengawasan yang juga disertai dengan Penyuluhan ini, akan marathon terus dilakukan oleh pihak Polres Lampung Tengah termasuk Polsek jajaran dan juga melalui Bhabinkamtibmas dan Personel – personel lainnya, kegiatan ini akan berakhir sampai batas waktu obat-obatan tersebut tidak lagi diperdagangkan di Apotek – apotek dan toko obat khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,” pungkas Syaidina Ali ini.
(Ganda)




