Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Dalam rangka sosialisasi Surat Keputusan Bersama antara tiga institusi pemerintah yaitu Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Direktur Jendral Bina Marga dan Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia dengan No. KP – DRJD 8298 Tahun 2023, No. 218/ XII / 2023 dan No. 19 /PKS/Db/ 2023 tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama arus mudik dan balik angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan balik angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dipandang perlu dilakukan peraturan lalu lintas jalan serta penyebrangan pada arus mudik dan balik.
Untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama tersebut, khusus untuk wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Kasat Lalu Lintas Polres Lampung Tengah Iptu Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa pihaknya dan jajaran telah melakukan sosialisasi terkait Pembatasan muatan 14.000 kilogram keatas atau sumbu 3 keatas, yang berdasarkan Surat Keputusan Bersama bahwa di jalan tol Bakauheni – Pematang, Kayu Agung dan jalan antara Lampung – Palembang dengan waktu yang telah diatur dan ditentukan.
“Untuk Hari Jumat – Minggu ( tanggal 22 – 24 Desember 2023 ) mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22 00 WIB seluruh kendaraan terkecuali yang bermuatan sembako, hantaran uang, BBM, hasil dari pertanian, hewan ternak, dilarang opersional, apabila pada jadwal tersebut bilamana ditemukan masih ada yang berlalu, maka pihak petugas mesti segera mengarahkan dan memasukkannya ke kantong – kantong parkir, dan diperbolehkan jalan lagi antara pukul 22.01 WIB hingga pukul 04.59 WIB, ” jelas mantan Kasat Lantas Polres Mesuji ini.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga memandang perlu untuk penetapan Surat Keputusan Bersama ini, dengan tujuan demi untuk optimalnya pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. (Ganda)




