Sumaterapost.co, Gunungsitoli – Polres Nias tetapkan 5 orang Oknum Satpol PP sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap William Alexander Tan pedagang yang berjualan disekitar lokasi ex Pasar Beringin Kota Gunungsitoli, Sabtu, (4/6/2022).
Kelima orang Oknum Satpol PP tersangka Penganiayaan tersebut masing-masing inisial ADZ, AZ, SZ, AZ alias Dudi dan MT alias Mare melanggar pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 KUHPIDANA.
Kasus penganiyaan terhadap pedagang ini sebelumnya mendapat perhatian serius dari
Gerakan Anak Muda Kota (GAMK) Gunungsitoli .
Ketua GAMK Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa., S.I.P. mengatakan, pihaknya memberikan support kepada Polres Nias untuk mengusut tuntas laporan-laporan para pedagang terkait tindakan represif oknum Satpol PP terhadap para pedagang.
“Sebab tindakan oknum ini sudah terjadi secara berulang-ulang. Seakan-akan tidak ada lagi efek jera dan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh oknum-oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli setiap kali melakukan penertiban, “ tegas Ketua GAMK Gunungsitoli.
Penetapan tersangka terkait laporan William Alexander Tan Alias Alex dan istrinya Fatilisa Telaumbanua kita apresiasi, ucap Ketua GAMK Sokhiatulo Harefa. S.I.P. (SP/SH)




