Pasaman Sumaterapost.co – Polres Pasaman musnahkan barang hasil tangkapan sebanyak 13 Paket besar diduga Narkotika jenis ganja masing- masing paket di balut dengan lakban warna coklat, Selasa 23 Februari 2021.
Masing-masing Perpaket diberi tanda angka 1 dengan berat kotor 13,309,08 gram dan 1 paket sedang diduga Narkotika jenis ganja dibalut lakban warna coklat, sedangkan yang diberi tanda angka 14 berat 112, 93 gram, masing-masing paket barang bukti tersebut disisihkan 0,2 gram.
Keseluruhan barang bukti disisihkan seberat 2,8 gram guna kepentingan pemeriksaan laboratorium / Pemeriksaan secara ilmiah di BPOM Padang, dan terhadap paket no 1 di gunakan untuk kepentingan pembuktian di Persidangan, sedangkan paket nomor 2 sampai 14 seluruhnya di musnahkan oleh pihak Polres Pasaman.
Seluruh paket ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan oleh pihak Reskrim Narkoba Polres Pasaman beberap hari yang lalu, ujar Kapolres Pasaman AKBP Dedy Nur Ardiansyah saat gelar Pemusnahan barang Bukti paket ganja tersebut di halaman Mapolres Pasaman.
Sementara itu Pelaksanaan Harian (PLH) Bupati Pasaman Drs. Mara Ondak pada kesempatan tersebut mengatakan, Sangat mengapresiasi apa yang telah di lakukan oleh pihak Polres Pasaman dalam memberantas Peredaran Narkoba di wilayah ini.
Selain itu ia juga menyebutkan bahwa kabupaten Pasaman merupakan salah satu jalur utama perlintasan Narkoba antar Propinsi.
Untuk itu katanya, perlu dukungan seluruh pihak termasuk masyarakat dalam mengantisipasi dan mencegah peredaran Narkoba tersebut, guna menjaga generasi muda khususnya Pasaman terhindar dari barang haram tersebut.
Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf .Ahmad Azis pada kesempatan itu juga mengucapkan hal yang sama, dan kepada jajarannya ia juga menekankan untuk pro aktif membasmi peredaran Narkoba ini.
Selain itu Kasi Barang Bukti Yus Iman Mawardin Harefa .SH.MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman menyebutkan, Pihaknya tetap meningkatkan kerjasama dengan Polres Pasaman dalam mengungkapkan peredaran Narkoba ini.
Kepada tersangka nantinya akan di berikan sangsi hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera, dan juga terhadap pelaku lain. Namun sejauh ini sudah cukup banyak kasus yang sama telah di ajukan ke Pengadilan setempat, tutup nya,
Turut Hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut Pelaksana Harian Bupati Pasaman Drs . H. Mara Ondak, Kapolres Pasaman, Forkopimda, Kepala OPD, Advokat, dan jajaran personil Polres Pasaman.
Ewin