SERGAI – Sumaterapost.co | Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria lanjut usia berinisial WA alias Wak Am (70), warga Kecamatan Sei Rampah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak anak yang melibatkan tiga anak berusia 7 hingga 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu B. Situngkir, SH, MH, Jumat (15/8/2025), menjelaskan kasus ini bermula dari laporan orang tua salah satu anak yang merasa curiga setelah mendapat informasi dari warga.
” Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti adanya tindakan yang merugikan anak-anak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tersangka sempat melarikan diri setelah laporan diterima polisi pada 20 Juli 2025. Namun, setelah sebulan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengamankannya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Palu Kemiri, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (12/8/2025).
Kini, ketiga anak korban sedang mendapat perhatian khusus dari keluarga serta pendampingan psikologis agar dapat pulih dari pengalaman yang dialami.
Polisi memastikan seluruh proses hukum dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Iptu Situngkir.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Sergai. Kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan, terutama saat anak beraktivitas di luar rumah.
Peran aktif lingkungan sekitar juga dinilai sangat penting dalam melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan.
Polres Sergai berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap hak anak. Selain itu, diharapkan masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau membahayakan anak, demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.
Reporter Bambang.




