SERGAI, Sumaterapost.co | Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang siswi SMP, AS (12), yang jasadnya ditemukan dalam karung di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai pada 13 Desember 2024.
Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (12/2/2025) pukul 09.00-12.00 WIB di lokasi kejadian dengan menghadirkan tersangka utama, Herli Fadli Nasution alias Nanang (27), warga Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi dalam proses rekonstruksi mengatakan, jika tersangka memperagakan 20 adegan yang menggambarkan kronologi tindak pidana, mulai dari awal pertemuan dengan korban hingga peristiwa tragis rudapaksa yang menewaskan bocah malang tersebut.
Ia menyebut, sebanyak 168 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi, terdiri dari 138 personel Polres Sergai dan 30 personel Brimob Polda Sumut.
Selain itu, rekomendasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dan dihadiri Waka Polres Kompol Mukmin Rambe, para pejabat utama Polres Sergai, jaksa penuntut umum, penasihat hukum kedua belah pihak, serta keluarga korban, cetusnya.
KBO Reskrim Polres Sergai, yang juga menjabat sebagai Kasi Humas, Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian agar peristiwa pidana dapat dipahami secara utuh.
“Adegan pertama dimulai saat tersangka meminta diantar oleh saksi Sigit Muhammad Rizal ke rumah saksi Joynadi, hingga adegan terakhir yang menggambarkan tindakan kejahatan yang dilakukan tersangka,” ungkap Zulfan.
Lebih lanjut, akibat perbuatannya terduga tersangka didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terduga tersangka juga dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Sergai menegaskan, bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya
” Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Bambang.