Sumaterapost.co – Sergai | Melalui program Kapolres Sergai me-RESPONS, Kasus seorang anak laki laki mencuri ayam pada 24 Juli 2023 lalu, di Dusun IV Desa Pekan Silang Buah Kecamatan Teluk mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Berujung Damai. Perdamaian tersebut setelah dilaksanakan Diversi terhadap Pelapor dan Terlapor yang digelar di ruang Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Jumat (11/8/2023).
“Sesuai dengan hasil kordinasi dengan BAPAS dan Dinas UPTD PPA kami telah melakukan Diversi, hasil dari kesepakatan diversi tersebut akan kami sampaikan ke pengadilan negeri untuk memperoleh penetapan,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra di dampingi Kanit PPA Ipda Brimen Sihotang SH.
AKP Yoga mengatakan adapun hasil dari Diversi itu mencapai keputusan perdamaian dengan tanpa ganti kerugian, kemudian penyerahan kembali kepada orang tua.
“Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian dengan tanpa ganti kerugian, kemudian anak tersebut diserahkan kembali kepada orang tua,” ujar AKP Yoga.
Dalam keterangannya, AKP Yoga menjelaskan bahwa Diversi adalah Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses Peradilan Pidana ke proses di luar Peradilan Pidana yang proses hukumnya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,dimana disebutkan wajib diupayakan diversi.
“Proses diversi itu dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,” terangnya.
Terpisah, Amrizal selaku pelapor dan korban mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajarannya atas respon kepedulian penanganan laporan nya juga terhadap penanganan khusus terhadap anak sebagai pelakunya dan menerima permintaan maaf dan menasehati anak tersebut.
Senada disampaikan Juwanda Saragih selaku orang tua pelaku (Terlapor) mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajarannya serta pihak Bapas dan Dinas PPA atas kepedulian penanganan perlakuan khusus terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
“Saya bersyukur permohonan maaf kami diterima korban serta hasilnya diputuskan dalam sidang dikembalikan kepada keluarga sehingga anak kami bisa dapat kami bina dan tidak dipenjara untuk kebaikan masa depan anak,” ungkapnya.
Sebelumya diketahui, pelaku nyaris di massa warga saat hendak mencuri ayam kemudian diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu dan di tangani oleh Unit PPA Polres Sergai.
Dalam hal ini perlu masyarakat ketahui bahwa Diversi adalah,
Pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.
Reporter: Bambang Sujatmiko