Sumaterapost.co – Sergai | Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Pulo Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Kamis, 11 April 2024. Heri Suryanto (64), pensiunan ASN, menjadi korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Barang yang hilang meliputi sepeda motor Honda Vario 125, dua handphone, dan satu jam tangan.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH. Panjaitan SH, didampingi Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (21/5) sore menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Heri terbangun dan mendapati jendela rumahnya terbuka, dengan handphone, sepeda motor, dan barang berharga lainnya hilang. Di luar jendela, ditemukan parang yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.
AKP JH. Panjaitan mengatakan, bahwa laporan kejadian ini tercatat dengan nomor LP/B/37/IV/2024/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai, Polda Sumut. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Ipda Hendri Ika Pandu Winata melakukan penyelidikan intensif. Pada 20 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai identitas dan lokasi salah satu pelaku, SL alias Budi (40). ditangkap di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
” Saat di interogasi SL mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, ARD, yang masih buron dan uang hasil kejahatannya di buat poya poya oleh terduga pelaku,” ujarnya.
Dalam paparannya AKP Jah mengungkapkan, jika motif pencurian adalah mendapatkan uang dengan menjual dan menggadaikan barang curian. Dan hasil uang yang didapatnya untuk bersenang senang, tambahnya.
Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis yang pernah di tahan pada tahun 2017 dengan kasus yang sama pencurian.
” Barang bukti yang disita meliputi satu kotak handphone merk Oppo tipe A57 dan satu bilah parang kecil sepanjang 31 cm,” sebutnya.
Saat ini pelaku alias Budi di tahan di Polres Sergai dan diancam pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” sebutnya.
Langkah-langkah kepolisian termasuk olah TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penangkapan, dan pemeriksaan tersangka, penahanan tersangka, serta penyitaan barang bukti. Berkas perkara dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut, disertai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP JH. Panjaitan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindak pidana. “Kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Serdang Bedagai dan sekitarnya,” ujar AKP JH Panjaitan.
[Reporter B-75]




