SERGAI, Sumaterapost.co | Seorang anggota Polri berinisial MHB yang bertugas di Polresta Deli Serdang dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan terhadap tetangganya sendiri.
Korban, Supianto, seorang karyawan BUMN, mengaku telah meminjamkan uang sebesar Rp 58 juta kepada MHB pada tahun 2015 dengan jaminan surat tanah. Namun, hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT telah diterima oleh Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai pada tanggal 18 Januari 2025.
Peristiwa penipuan ini diduga terjadi di Dusun II Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai pada sekitar bulan Maret 2023.
Menurut keterangan Supianto, MHB awalnya meminjam uang dengan alasan untuk keperluan usaha. Saat itu, MHB menyerahkan surat tanah sebagai jaminan.
Namun, beberapa tahun kemudian, MHB meminta kembali surat tanah tersebut dengan alasan untuk mengurus sertifikat.
Sayangnya, baik uang pinjaman maupun surat tanah tidak kunjung dikembalikan.
Merasa tertipu, Supianto akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menegaskan jika terlapor merupakan anggota Polri yang pada saat ini Berdinas di Polresta Deli Serdang.
” Pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Reporter: Bambang




