SERGAI – Sumaterapost.co | Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan terhadap tukang ojek bernama Misdi (64), Rabu (28/5/2025).
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sei Rampah, di Mapolsek Firdaus dan Dusun II Desa Cempedak Lobang juga di Dusun VIII Desa Simpang Empat.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal menyatakan, tersangka EJ alias Eko (25), warga Dusun VI Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, memperagakan 17 adegan yang menggambarkan kronologi aksi kejahatannya.
Lebih lanjut, peristiwa itu terjadi pada 2 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban mengantar tersangka dengan sepeda motor dari Kota Rampah ke Cempedak Lobang.
” Dalam perjalanan, tersangka secara tiba-tiba menggorok leher korban dengan pisau cutter di kawasan kebun ubi dekat pemakaman,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, korban sempat melawan hingga terjadi perkelahian sengit. Tersangka juga memukul kepala korban dengan batang ubi.
” Meski luka parah, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga,” kata AKP Andi Sujendral.
Tersangka ditangkap beberapa saat kemudian oleh warga dan diserahkan ke Polsek Firdaus.Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, pisau cutter, dan dua batang ubi.
“Tersangka dijerat Pasal 338 Jo 53 KUHP subsider Pasal 365 dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas AKP Andi.
Rekonstruksi dihadiri jaksa, personel TNI, penyidik, dan penasihat hukum tersangka.Polisi menegaskan komitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum.
Reporter Bambang.




