Sumaterapost.co – Sergai | Kapolsek Tanjung Beringin, bersama Forkopincam dan tokoh masyarakat, melaksanakan Patroli Gabungan Skala Besar dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (23/5) pukul 20.30 WIB. Patroli ini bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.
Menurut Kapolsek AKP Tobat, dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Perintah Kapolres Serdang Bedagai nomor Sprin/624/V/OPS.1.3/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
Kapolsek AKP Tobat Sihombing menjelaskan, kegiatan ini menargetkan tempat hiburan malam, pelaku narkoba, pelaku kejahatan 3C (curat, curas, curanmor), lokasi berkumpulnya remaja, dan tempat rawan kamtibmas.
Patroli meliputi razia di kafe di Desa Pekan Tanjung Beringin dan Desa Pematang Cermai, serta razia pengendara di simpang empat Desa Pekan Tanjung Beringin. Selain itu, dilakukan monitoring di tempat rawan kamtibmas dan lokasi berkumpulnya remaja yang diduga menjadi tempat mangkal geng motor dan balap liar.
” Razia di kafe menemukan delapan botol minuman keras jenis anggur merah dan Kamput, yang diamankan dari kafe milik Agus Sudartoyo dan Siti Kholiza di Dusun III Desa Nagur dan Dusun XIV Desa Pekan,” ujar AKP Tobat Sihombing.
Dalam hal ini, masyarakat merespons positif kegiatan ini dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan, berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai.
[Reporter B-75]




