Sumaterappst.co – Sergai | Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial AP (21) atas dugaan pencurian dinamo kincir. AP ditangkap pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 09.30 WIB di ladang cabai milik warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Sugiono, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, mengungkapkan bahwa AP adalah warga Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Bedasarkan keterangan pelapor, pelaku adalah buruh yang bekerja di tambak milik pelapor,” terangnya.
” AP mencuri dinamo kincir dari tambak milik Suyono (51) di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu. Aksi AP diketahui warga pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB saat ia mengangkat dinamo kincir dari bawah pohon sawit,” ujarnya.
” Melihat warga, AP kabur, namun Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu yang dipimpin Ipda L Torosky RBP Manik segera mendatangi lokasi dan menangkap AP di ladang cabe,” lanjutnya.
Edward menjelaskan, selain menangkap AP, polisi juga menyita 7 unit dinamo kincir sebagai barang bukti. AP mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial I yang telah kabur membawa 1 dinamo kincir.
Sebelumnya, AP juga mencuri 2 kali di tambak yang sama pada 5 Mei bersama rekannya berinisial K
berhasil mengambil 6 unit dinamo
kincir dan 20 batang as kincir. Dan pada 13 Mei 2024, pelaku AP bersama rekannya berinisial D berhasil mengambil 2 unit dinamo kincir dan 10 batang as kincir.
” Totalnya 16 dinamo kincir dan 30 batang as kincir, menyebabkan kerugian Rp. 63 juta.,” kata Edward menambahkan.
AP dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana, dan polisi terus memburu pelaku lainnya.
[Reporter B-75]