Sumaterapost.co – Sergai | Terkait terdamparnya sebuah kapal bermotor di wilayah perairan Pantai Kuala Putri, Kecamatan Pantai Cermin Wilkum Polres Sergai, yang mengangkut 67 Orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga secara Ilegal masuk Ke Negara Malaysia. Pihak Polres Sergai melakukan pendalaman dan Identifikasi terhadap tekong (Nakhoda) dan kapal bermotor. Kamis (11/01).
Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE. MM mengatakan, jika Polres Serdang Bedagai telah melakukan pendalaman terhadap kapal tekong yang membawa TKI tersebut. Dari hasil penyelidikan, muncul dugaan tindak pidana terkait keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.
“Polres Sergai telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi Medan, sekaligus penyerahan kapal Bermotor bersama tekong kapten, alias Rambo (48) warga Kabupaten Batu Bara, untuk dilakukan tindak lanjut,” bebernya.
Dampak Terkait Isu Rohingya dan Langkah Antisipatif.
Iptu Edward juga menegaskan, sebelumnya isu Rohingya juga mencuat terkait dengan kejadian ini. Polres Serdang Bedagai aktif menjaga wilayah perairan hukumnya untuk mengantisipasi kedatangan Rohingya.
” Patroli ditingkatkan, dan personel di Pos Airud diaktifkan untuk menjaga wilayah perairan dan mengatasi permasalahan serupa,” cetusnya.
Sementara tantangan dan perhatian Pemerintah sangat di perlukan. Ia menjelaskan, kejadian ini menyoroti masalah serius terkait Warga Negara Indonesia yang berangkat ke Negeri Malaysia secara ilegal. Pemerintah Indonesia perlu memberikan perhatian lebih lanjut terhadap masalah ini untuk menanggulangi serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Harapan Untuk Penanganan Lebih Lanjut
Dengan puluhan TKI ilegal yang terdampar, penanganan dan koordinasi pihak berwenang menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini.
” Harapannya, langkah-langkah yang diambil dapat menjadi pelajaran berharga untuk mencegah kejadian serupa dan melibatkan upaya bersama dari berbagai pihak terkait,” imbuhnya.
Sebelumnya, Puluhan TKI Ilegal Terdampar di Pantai Kuala Putri, Sergai. Sebanyak 67 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal dari Malaysia ditemukan terdampar di perairan Pantai Kuala Putri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (10/01) sekitar pukul 06.00 WIB.
Muhammad Fajar Kurniawan, Camat Pantai Cermin, mengungkapkan bahwa para TKI ini mengaku berangkat dari Malaysia pada Senin pagi dini hari sekitar 02.00 WIB kemarin. Mereka menggunakan kapal tongkang selama dua malam terombang ambing di laut untuk kembali ke Indonesia.
Proses Penanganan dan Koordinasi dengan Pihak Terkait
Para TKI ilegal yang terdata mencapai 67 orang, terdiri dari 51 laki-laki, 14 perempuan, dan 3 orang balita. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti NTT, Sulawesi, Jawa Barat, Aceh, Medan Belawan, dan Pekanbaru. Saat ini, puluhan TKI ilegal tersebut diamankan di Kantor Camat Pantai Cermin, sedang diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.
[Reporter B-75]