SERGAI, Sumatera Utara | Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari 2025.
Dari pengungkapan tersebut, 42 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 146,52 gram dan ganja seberat 1,09 gram.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Narkoba Polres Sergai dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Dari 30 laporan polisi yang masuk, 12 di antaranya melibatkan 19 tersangka yang merupakan pemakai narkoba.
Mereka telah direhabilitasi sebagai bagian dari upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, 18 laporan polisi lainnya dengan 23 tersangka yang merupakan pengedar narkoba masih dalam proses penyidikan dan penahanan.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
” Dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba masyarakat telah membantu negara dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Di sisi lain, Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Serdang Bedagai.
‘ Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke Call Center 110 Polres Sergai,” tegasnya.
Keberhasilan Polres Sergai dalam mengungkap 30 kasus narkoba dalam sebulan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas narkoba.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Reporter: Bambang.




