SERGAI, Sumaterapost.co |
Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang beroperasi dengan sistem komunikasi canggih menggunakan handy talky (HT) untuk menghindari penggerebekan polisi.
Tersangka, MHD alias Haris (38), ditangkap di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa tersangka telah lama menjadi target operasi karena kerap bertransaksi narkoba di lokasi tersebut.
” Pelaku menggunakan HT yang terhubung ke informan di sekitar lokasi guna memperingatkan jika ada petugas yang akan melakukan penggerebekan,” kata AKP Iwan.
Mengetahui modus tersebut, tim kepolisian menyusun strategi khusus dengan cara melambung dari jalan utama dan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram, satu unit ponsel Vivo, satu unit HT merek Merodith, uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan, serta dua ball plastik klip kosong.
Menurut AKP Iwan Hermawan, saat diamankan, tersangka tertangkap tangan menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar.
Tim kemudian menyisir lokasi dan menemukan sabu lain yang disembunyikan tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama D.
Kemudian, Polisi segera melakukan pengembangan ke rumah D, namun ia diduga telah melarikan diri setelah mendapat informasi mengenai penangkapan Haris. Saat ini, D, masih dalam proses pencarian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengelabui sistem komunikasi tersangka.
“Tersangka cukup licin karena memanfaatkan HT untuk berkomunikasi dengan informan yang berjaga di simpang gang. Namun, tim berhasil mengatasi strategi ini dengan melakukan pendekatan tak terduga,” ujarnya pada Kamis (27/3/2025).
Akibat perbuatannya, MHD alias Haris dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi terus berupaya menangkap Doyok untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Reporter: Bambang.




