Sumaterapost.co | Sergai – Tim Unit Tipidter Polres Serdang Bedagai melakukan operasi di Desa Citaman Jernih, petugas berhasil mengamankan tiga unit Mobil Dump truk berisi pasir beserta sopirnya yang diduga terlibat dalam penambangan pasir ilegal.
Hal ini dikatakan Ps, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE MM saat merilis hasil operasi tersebut di halaman Satreskrim Polres Sergai, Sabtu (17/2), Sore.
“Mereka menggunakan alat berupa scope dan pipa untuk menyedot pasir dari Sungai Ular. Namun, saat petugas turun ke lapangan, hanya para pekerja yang dapat diamankan bersama alat kendaraan yang digunakan,” papar Ps, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Tipidter Iptu. B Sitorus.
Iptu Edward menegaskan, jika saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Menurut Edward ada lima orang yang diamankan, termasuk tiga sopir dan dua kenek untuk dimintai keterangan.
‘Identitas pelaku sedang didalami untuk menentukan pihak yang terlibat dalam pelanggaran undang-undang pertambangan tanpa izin. Jika terbukti, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.
Edward menjelaskan, selain truk dan peralatan penambangan, petugas juga mengamankan tiga unit truk yang digunakan untuk memobilisasi hasil galian. Pasir yang sudah diangkut oleh para pelaku juga ikut diamankan. Lokasi penangkapan berada di bantaran Sungai Ular, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, masuk dalam wilayah hukum Polres.
” Upaya pendalaman sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri. Seluruh proses ini mengikuti ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” urainya.
[Reporter B-75]




