SERGAI – Sumaterapost.co | Seorang siswi di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditemukan tewas mengenaskan dalam sebuah karung di Kecamatan Pantai Cermin pada Jumat (13/12).
Pelaku pembunuhan sadis ini berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (15/12).
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial HFN alias N (27) warga Kecamatan Perbaungan tega merenggut nyawa korban karena ingin menguasai sepeda motornya. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis (12/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku awalnya menghentikan korban dengan cara menghalangi jalan menggunakan bambu. Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian mencekik hingga korban meninggal dunia.Tak hanya itu, pelaku juga melakukan perbuatan keji dengan melakukan rudapaksa korban,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Senin (16/12).
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menghalangi laju sepeda motor korban dengan sebuah bambu panjang 3 meter terus mendorong hingga korban dan sepeda motornya terjatuh
Kemudian tersangka mencekik korban diduga hingga pingsan,saat itu timbul nafsu pelaku untuk melakukan perbuatan rudapaksa. Namun korban sempat terbangun.
Selanjutnya karena panik korban langsung mencekik korban hingga meregang nyawa, diduga kehabisan nafas.
Motif Keji Demi Sepeda Motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HFN mengaku nekat membunuh korban karena tergiur ingin memiliki sepeda motor milik korban.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke sebuah semak-semak dan dimasukkan ke dalam karung.
“Pelaku juga sempat mencoba menjual sepeda motor korban ke pegadaian, dengan harga Rp 500 ribu namun gagal,” tambah Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka uang hasil dari penjualan sepeda motor dinikmati bersama temannya.
Kronologi Kejadian.
Peristiwa bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motornya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba, pelaku muncul dan menghentikan korban.
Setelah berhasil merampas sepeda motor, pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi dan melakukan aksinya.
Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah karung.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku Ditangkap dan Dihajar Timah Panas.
Tim gabungan dari Polres Sergai dan Polda Sumut berhasil meringkus HFN di rumah orang tua nya pada Minggu malam.
Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya.
Ancaman Hukuman Mati.
Atas perbuatannya, HFN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah hukuman mati.
Kasus Ini Menggemparkan Masyarakat.
Peristiwa pembunuhan sadis ini menggemparkan masyarakat Sergai. Warga setempat merasa sangat shocked dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Reporter Bambang.