Sumaterapost.co | Pematang Siantar – Kerap menjadi bahan pemberitaan beberapa THM diduga kebal hukum, Salah satunya THM “Koin Bar” yang berlokasi di Eks Gedung laponta cafe di Jalan Parapat Km 5, No. 21 Kelurahan Tong Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin, (15/08/22).
“KoinBar” biang keributan dan kerap menimbulkan masalah, seperti beberapa waktu lalu terjadi penggerebekan dan berakhir dengan penangkapan inisial YG (31) kedapatan memiliki Extasi, pengunjung dibawah umur dan langgar batas waktu yang ditentukan (IAW).
Masyarakat yang tinggal di sekitaran, menduga “Koin Bar” sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika dan minuman keras ilegal serta obat-obatan terlarang.
Masyarakat pun meminta Kapoldasu turun tangan agar THM “Koin Bar” ini ditutup, karena Polres Siantar dinilai tidak mampu menutup lokasi tersebut.
Warga berharap agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. RZ Panca Putra Panjaitan M.si menindaklanjuti permasalahan tersebut dan untuk benar-benar memberantas narkoba yang ada di tempat tempat hiburan malam di Kota ini.
“Agar generasi muda kita tidak terkena dampak yang namanya narkoba musuh negara,” ujar warga.
Salah satu LSM yang ada di kota ini angkat bicara dan akan membawa permasalahan ini ke komisi 3 DPRD Kota Pematang Siantar, agar kiranya komisi 3 mengevaluasi kinerja Polres Pematang Siantar.
“Pematang Siantar adalah Kota yang identik dengan dunia pendidikan, kita tidak mau anak anak kita Terkontaminasi dengan yang namanya narkotika dan obat obatan terlarang, kita tidak mau mereka sampai terjerumus di dalamnya, dan masalah ini akan saya bawa ke Komisi 3 DPRD Kota pada rapat RDP yang akan datang, kita berharap agar Komisi 3 mengevaluasi kembali kinerja Polres Siantar,”Ujarnya dengan nada geram.
Selanjutnya hal tersebut disampaikan kru media kepada Kapolres Siantar, AKBP Fernando, lewat Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung.
melalui pesan WhatsApp, hingga kini Kasat Reskrim belum ada berikan jawaban alias bungkam.
( red/ns*)




