Sumaterapost.co – Sergai | Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di daerah Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas Kapolda Sumut dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujar AKP Agus Arianto, Kamis (8/2). Pagi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, petugas Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang pria yang mencurigakan dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (05/02/24), petugas berhasil menemukan AC sedang berada di depan sebuah kios kosong di pinggir jalan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap AC dan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,48 gram siap pakai, plastik klip, dan sebuah ponsel android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkapnya.
Setelah itu, AC beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, lanjut AKP Agus.
Ia menjelaskan, jika pelaku kemudian akan dijebloskan ke sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
[Reporter B-75]