Sumaterapost.co – Tebing Tinggi | Polres Tebing Tinggi memastikan pelayanan yang optimal dalam pengurusan SIM C dan SIM A. di Sat lantas Polres Tebing Tinggi, Rabu ( 7/2). pagi.
Kasat lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, menjelaskan bahwa sudah sesuai dengan aturan dan biaya yang berlaku.
“Sebelumnya, Polres Tebing Tinggi telah melakukan pengawasan secara ketat terhadap personel yang bertugas di Satpas guna memastikan tidak ada pemungutan biaya diluar PNBP yang berlaku,” tegas kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada Sumaterapost.co, disampaikan melalui pesan WhatsApp, Jum’at (9/2). Sore.
Pengawasan Terhadap Personel dan Sarana Prasarana.
Menurut AKP Agus Arianto, bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada bagian administrasi, namun juga meliputi sarana dan prasarana di kantor pelayanan SIM.
” Hal ini mencakup kondisi uji praktek dan lapangan uji praktek SIM. Tujuannya adalah untuk memastikan personel bersikap baik dan ramah terhadap masyarakat serta menerapkan biaya pengurusan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
Sikap Terbuka Polres Tebing Tinggi
Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk tidak mengurus SIM melalui calo. Masyarakat dapat memberikan masukan atau pengaduan melalui link Dumas Presisi, dimana aduan tersebut akan tercatat dan teregister dengan baik serta akan di tindak lanjuti secara tepat.
“Polres Tebing Tinggi berkomitmen untuk tetap menjaga transparansi dan responsif terhadap masukan dari masyarakat, tutupnya.
[Reporter B-75]




