SumateraPost.co/Tulangbawang – tertikan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu izin keramaian di Menggala, Minggu (04 Juni 2023)
Polres menertertibkan acara pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu sesuai dengan izin keramaian yang telah diterbitkan.Kegiatan penertiban berlangsung Minggu 4.juni 2023.sekira pukul 21.00 s/d 22.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda yakni di Kecamatan Menggala Timur dan Menggala
Kapolres Tulangbawang, AKBP. Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, penertiban menurunkan 30 petugas gabungan dipimpin langsung oleh Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si selaku penanggung jawab standby regu
“Penertiban di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur dan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, batas waktu dalam surat izin keramaian (SIK) yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam, disebutkan kegiatan masyarakat dimulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB. Namun pada kenyataannya di dua lokasi tersebut, sampai dengan pukul 21.00 WIB, masih terus berlanjut dengan menyajikan musik orgen tunggal.
“Untuk pesta/hajatan masyarakat di Kampung Kahuripan Dalam menyajikan Orgen Tunggal Nada Bahagia, sedangkan pesta/hajatan masyarakat di Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan menyajikan Orgen Tunggal H2R2,” jelas kapolres.
Jibrael menerangkan, cara bertindak yang dilakukan oleh petugasnya dalam menertibkan kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu tetap dilakukan dengan cara humanis. Yakni memberikan imbauan serta mengingatkan kepada shohibul hajat, bahwa waktu izin keramaian telah dilewati.pungkas nya
Tono




