Sumaterapost.co | Simalungun – Polres Simalungun Polsek Bangun melalui Tim Unit Reskrim meringkus dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama supir angkot CV GMSS Jaya, Wantry Manurung, Selasa, (05/07/2022) Malam sekira pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku, Azis dan Faisal warga Jalan Ulakma Sinaga Gang Swakarsa Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduaan korban Wantry Manurung sesuai Laporan Polisi no.pol : LP/62/VI/2022/SU/Simal/Sek-Bangun tanggal 24 Juni 2022.
Penganiayaan terjadi hari Kamis (23/06) siang sekira pukul 12.15 wib di Jalan Asahan Km. 3 Simpang Rambung merah Nagori Pamatang Simalungun.
Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta visum, Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom memperintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan.

Lalu Selasa malam sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim dan Tim Opsnal didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) meringkus kedua pelaku, Azis dan Faisal di rumahnya Jalan Ulakma Sinaga Gang Swakarsa, Nagori Pamatang Simalungun.
“Kedua Pelaku, Azis dan Faisal sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 sub. Pasal 351 KUHPidana,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH.(ns*)




