Way Kanan-Sumaterapost.co, WN (38) warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diringkus Polsek Baradatu diduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Diterangkan oleh Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung menjelaskan, tersangka berhasil diringkus berkat adanya informasi, pelaku saat itu berada di Kampung Setia Negara, Senin ( 4/10 ) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Petugas berhasil meringkus pelaku, dan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Edy Saputra di ruang kerjanya, Jum’ at (8/10).
Sedangkan untuk peristiwanya, lanjut Edy Saputra, bermula pada, Sabtu (2/10) sekitar pukul. 07.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban di Kampung Bakti Negara, pelaku bertemu dengan Marisa dan langsung meminjam Sepeda Motor Honda Supra X warna Hitam lis Putih No.Pol : BE 3286 WB, dengan alasan hendak mengantarkan Istrinya
Karena korban merasa kenal dengan pelaku, tanpa menaruh kecurigaan korban langsung meminjamkan sepeda motor miliknya.
“setelah ditunggu – tunggu oleh korban, pelaku malah menghilang, nomor Handphone WN sudah tidak aktif lagi, sehingga hari Minggu (3/10) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu,” ujar Edy Saputra.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Baradatu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (RIS)