SumateraPost, Binjai – Polsek Binjai Barat Resor Binjai mengamankan seorang pria berinisial AS (19) alias Agus dan seorang wanita berinisial S (40) alias Yuni, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus kepemilikan dan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, Rabu (13/10/2021) pagi.
Kepolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas, yang juga (PS) Kapolsek Binjai Barat, AKP. Siswanto Ginting, mengatakan, kedua tersangka yang diamankan pihaknya itu tercatat sebagai penduduk Jalan Tengku Amaluddin, Kelurahan Limausundai, Kecamatan Binjai Barat.
Mereka diamankan secara bertahap dari dua lokasi terpisah. Dalam hal ini, kata Siswanto, tersangka AS, diduga kurir, ditangkap terlebih dahulu dari sebuah rumah kosong dI Jalan Cokelat, Desa Perkebunan Tanjungjati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Namun setelah dilakukan proses interogasi terhadap tersangka AS, giliran tersangka S, diduga subbandar, ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Polsek Binjai Barat di bawah komando Kanit Reskrim, Ipda HM Firdaus.
“Dalam operasi penangkapan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti tiga lembar plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu total seberat 0,74 gram, sebuah pirek kaca, sebuah skop kecil terbuat dari pipet plastik, sebuah alat hisap sabu (bong), dan uang tunai Rp 500.000,-,” ujar Siswanto. (andi)




