Sumaterapost.co – Simalungun | Kebakaran yang melanda rumah warga di Huta III Wonosari Nagori Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (20/09/2025) sore.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH menjelaskan bahwa kebakaran terjadi di rumah milik Tiamis br Silitonga (61), seorang ibu rumah tangga, yang beralamat di Huta III Wonosari Nagori Sordang Bolon. “Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB tentang kejadian kebakaran ini dan langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara,” ujar IPTU Sonni saat dikonfirmasi pada Sabtu pukul 18.10 WIB.
Kebakaran diduga dipicu oleh konslet arus listrik pada colokan kulkas milik korban. “Dari hasil pemeriksaan awal, kami menduga penyebab kebakaran adalah konslet arus listrik pada colokan kulkas yang ada di rumah tersebut,” ungkap Kapolsek .
Dalam operasi penanganan kasus ini, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh IPDA Roy Jansen Ompusunggu selaku Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. “Tim kami berhasil mengamankan dua buah beroti dan satu lembar seng sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ucap IPDA Roy Jansen.
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, kerugian material yang dialami cukup besar. Menurut perkiraan sementara, total kerugian akibat kebakaran ini mencapai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material cukup signifikan dengan perkiraan mencapai dua ratus juta rupiah,” ungkap petugas.
Tim gabungan Polsek Bosar Maligas yang menangani kasus ini terdiri dari enam personel, yakni IPDA Roy (Kanit Reskrim), AIPTU Bambag Purba (Kanit Binmas), AIPTU Misdi (Kapos), AIPDA Surya Atmaja (Bhabinkamtibmas), AIPDA Julbaini, dan AIPDA H. Sinaga (Bhabinkamtibmas).
Langkah-langkah yang telah dilakukan tim meliputi pengecekan tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, interogasi terhadap pemilik rumah dan saksi-saksi, serta pelaporan kepada pimpinan. “Semua prosedur standar telah kami jalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas IPTU Sonni.
Kegiatan penanganan kasus kebakaran ini berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga selesai, menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Polsek Bosar Maligas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan peralatan listrik guna mencegah terjadinya kebakaran serupa di masa mendatang.(ns) *