Sumaterapost.co – Sergai | Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan 2 bungkus narkotika diduga jenis sabu seberat 43 garam, dan seorang pria inisial AZS (34) warga Sei Apung Kabupaten Tanjung Balai, di SPBU Sukadame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Pada hari Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB,
AZS diduga bandar narkotika jenis shabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk SE.MM menjelaskan, jika
kronologis kejadian dimulai dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah dan sedang mengisi bahan bakar di SPBU Sukadame sambil membawa shabu. Dengan ciri-ciri tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus PTU Maruli Sihombing berhasil menangkap AZS, dan barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus dengan brutto 43 garam di dalam tas sandang warna hitam yang dibawanya.
” Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus shabu yang dibalut dengan lakban. Setelah dibuka, terdapat 2 bungkus shabu, serta barang bukti lainnya seperti handphone Nokia dan sepeda motor Honda Vario turut diamankan,” cetusnya dikonfirmasi Sumaterapost.co Rabu (31/1) di Polres Sergai.
IPTU Edward menegaskan, bahwa terduga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Firdaus. Proses selanjutnya melibatkan riksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan berita acara sitaan, pemeriksaan terhadap tersangka, gelar perkara, pengumpulan data identitas, dan pengembangan kasus. Hasilnya nanti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Firdaus dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, dengan melibatkan berbagai tahapan investigatif dan prosedur hukum yang ketat,” tukasnya.
[Reporter B-75]