Sumaterapost.co – Sergai | Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua pria terduga pelaku. MS (26), seorang mekanik, dan temannya BS (22), warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Sergai, Jum’at (19/01)
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk SE.MM mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku
diamankan setelah adanya laporan pengaduan dari Sugiharto alias Alung (40).
“Alung mengalami kerugian sebesar Rp.73.560.000 setelah menemukan bahwa 454 unit baterei mobil bekas hilang dari gudangnya. Melalui pemeriksaan CCTV, Alung mengidentifikasi MS sebagai pelaku pencurian bersama temannya BS,” ujar Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (20/01),Sore.
Iptu Edward menjelaskan, setelah membuat laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil menangkap MS dan kemudian BS.
Dan saat dilakukan interogasi,
kedua tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual baterai bekas tersebut.
Edward juga menegaskan, jika saat ini, keduanya diamankan di Polsek Firdaus untuk proses lanjut. Kasus ini dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana.
“Keberhasilan Polsek Firdaus dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kesigapan dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak kejahatan,” urainya.
[Reporter:B-75]