Sumaterapost.co – Sergai | Polsek Firdaus, di bawah koordinasi Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka, UH alias Oong (41), seorang wiraswasta, ditangkap di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Narkoba AKP. Juriadi menjelaskan, bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang terpercaya dan ini menjadi kunci bagi keberhasilan operasi ini.
Kemudian, atas informasi tersebut, Polisi merespon dengan cepat melakukan penyelidikan, dan menemukan inisial UH,yang diduga menjual narkoba jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan setelah gerak-gerik mencurigakan terlihat, dan barang bukti berupa 2,65 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit HP Samsung serta uang tunai Rp. 3.350.000 berhasil disita,” ujarnya
Senin (20/11).
Menurut AKP Juriadi, saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut, selanjutnya terduga pelaku Sabu menyebutkan mendapatkan dari seorang teman berinisial F, dengan niat untuk dijual.
” Meskipun upaya pengejaran terhadap F dilakukan, namun hingga saat ini belum berhasil. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasat narkoba Polres Sergai AKP Juriadi menjelaskan terduga pelaku Sabu inisial UH dan barang buktinya di serahkan oleh Polsek Firdaus ke Unit Narkoba Polres Sergai.
“Untuk ini, masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang dapat diinformasikan kepada pihak berwajib.” tegas AKP Juriadi.
Keberhasilan Polsek Firdaus dalam mengatasi peredaran narkoba ini memberikan sinyal positif dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,
(Reporter B-75)




