PADANGRATU, Sumaterapost.co – Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK membenarkan atas adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna Hitam BE 3027 UF yang terjadi pada 14/8 lalu, sehingga dengan dibantu masyarakat dalam hal memberikan informasi, maka pelaku dapat dengan mudah ditangkap, berdasar dengan hasil penyelidakan yang semakin mengkerucut, sehingga pelaku yang berinisial HS Alias Woyo (37) warga Purworejo, Padangratu, Lampung Tengah itu tertangkap, Jumat 27/08.
“Pelaku merupakan tetangga dari korban Kuat Priyono yang sama-sama warga Purworejo, Padangratu, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terhadap petugas melalui Bhabinkamtibmas setempat,” tegas Muslikh.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi ketika korban Kuat Priyono mengalami kehilangan kendaraan bermotornya yang saat itu terparkir dihalaman rumahnya 14 Agustus 2021 lalu, sejak kejadian itu tanda – tanda untuk diketemukan lagi sangatlah kecil, korban Kuat Priyono hanya melaporkan peristiwa kehilangan tersebut terhadap Polsek Padangratu, melalui Bhabinkamtibmas Kampungnya.
“Berjalannya waktu, korban mendapatkan khabar bahwa HS alias Woyo sedang menawar – nawarkan dengan warga sekitar bahwa ada sepeda motor yang akan dijual, dan khonon khabarnya motor tersebut memiliki ciri-ciri yang sangat mirip dengan motor milik Kuat Priyono yang hilang pada 14 Agustus 2021 silam, “papar Kapolsek.
Setelah mendengar info itu, Kuat Priyono tidak mau bertindak gegabah, ia lakukan kordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan, setelah tiba ditempat unit yang akan dijual tersebut, ternyata kendaraan bermotor itu adalah benar adalah milik korban yang hilang saat itu, selanjutnya tanpa membuang waktu, Kapolsek Padang Ratu bersama anggota Reskrim Polsek Padang Ratu, menangkap pelaku HS alias Woyo dirumahnya, berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut warna hitam dengan Nopol BE 3027 UF.
“Atas perbuatannya pelaku HS alias Woyo, ia akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (Ganda)