Sumaterapost.co – Sergai | Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), paparkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap empat pria yang diduga sebagai pelaku dan penadah, Senin (29/7), sore.
Ketiga pria tersebut adalah AS (42), MDL (42), dan ZN (36) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, serta M (30) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, menyatakan AS dan M terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Anugrah Aini (21), warga Dusun Duku Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan. Motor tersebut sebelumnya dititipkan di showroom PT Rotela Persada Mandiri Perbaungan dan dilaporkan hilang pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Anugrah datang untuk mengambil sepeda motornya yang dititipkan di showroom untuk diservis, namun motornya sudah hilang,” jelas Edward.
Lebih lanjut korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Perbaungan dengan nomor laporan: LP:B/130/VII/2024/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 15 Juli 2024, sebut Iptu Edward.
Setelah penyelidikan, pada Minggu, 28 Juli 2024, pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, dipimpin Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik, berhasil menangkap AS di lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
AS mengaku mencuri motor tersebut bersama M dan menjualnya seharga Rp,4 juta kepada MDL dan ZN. MDL membayar Rp1,5 juta, sedangkan ZN membayar sisa Rp2,5 juta.
Tim kemudian menangkap MDL dan ZN di penginapan di Batang Terap, Perbaungan, serta mengamankan sepeda motor milik pelapor. Senin pagi, 29 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, tim juga menangkap M di sekitaran komplek Replika, Kecamatan Perbaungan.
“Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses lebih lanjut,” tegas Edward.
Reporter B-75.




