Sumaterapost.co | Sumut – Polsek Selesai Resor Binjai, Sumatera Utara, sukses menangkap dua pria tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Seilimbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, hasil operasi penangkapan yang digelar, Sabtu (30/04/2022) sore.
Kedua tersangka berinisial AT (30), warga Dusun III, Desa Seilimbat, dan Sur (35), warga Dusun IV, Desa Seilimbat.
Dalam operasi penangkalan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selesai menyita barang bukti tujuh paket sabu siap edar, terdiri dua paket ukuran sedang dan lima paket kecil, alat timbang digital, pipet plastik untuk alat takar sabu, 43 lembar plastik klip, dan sepeda motor matic jenis Yamaha Lexi BK 2616 RBI merah.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, saat diwawancara melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi, via sambungan telepon seluler, Minggu (01/05/2022) pagi, mengatakan kedua tersangka ditangkap sekira pukul 16.00 WIB dari dua lokasi terpisah di Desa Seilimbat.
Dalam hal ini, kata Junaidi, tersangka AT ditangkap terlebih dahulu oleh polisi saat dia sedang bersantai di salah satu lapak pedagang es kelapa muda, Jalan Pertanian, Dusun V, Desa Seilimbat. Dari tersangka AT diamankan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang, dan sepeda motor yang dikendarainya.
Setelah dilakukan pengembangan, giliran tersangka Sur ditangkap di halaman belakang rumahnya. Dari tersangka Sur, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang, lima paket sabu ukuran kecil, sebuah alat timbang digital dan 43 lembar plastik klip.
“Dari hasil penyelidikan Polsek Selesai, kedua tersangka ini saling terkait dan kemungkinan masih satu jaringan. Sebab menurut tersangka AT, barang bukti satu paket sabu ukuran sedang yang ada padanya itu, diketahui dibeli dari tersangka Sur seharga Rp 900 ribu per gram,” terang Junaidi.
(Andi)