Sumaterapost.co | SEPUTIH BANYAK – Seorang oknum BH (28) yang mengaku – ngaku anggota polisi, diringkus jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pasalnya oknum tersebut melakukan pemerasan dengan modus ia akan menyebarkan vidio tak senonoh korban ke media sosial, Senin, (22/8).
Kapolres Lampung Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si yang diwakili Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, SH., MH., menjelaskan bahwa pemuda pengangguran asal Way Kanan tersebut ditangkap disaat ia berada di kontrakan duwilayah Baradatu, Way Kanan.
“Modusnya, pelaku hendak menipu daya seorang wanita yang baru dikenalnya melalui aplikasi tantan, dan pelaku mengaku sebagai Anggota Polri yang berpangkat Bripka dinas di Polres Bogor,” urai Chandra.
Modus overandynya, berawal ketika korban mengenal pelaku melalui jaringan aplikasi tantan sejak 11/7, kemudian korban jalin hubungan pertemanan yang intens berkomunikasi, sehingga oknum polisi gadungan tersebut, mengajak korban sebut saja bunga asal Lampung Tengah itu, untuk video call (vc) melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah itu lanjut Kapolsek, dengan berjalannya waktu pelaku sering mengajak korban untuk video call (vc), sehingga ia merayu korban membuka untuk membuka pakaian dengan modus bahwa pelaku sangat sayang, cinta dan korban termakan rayuan itu, sehingga korban terpancing untuk menuruti kemauan pelaku.
‘’Setelah itu semua terjadi, dengan tidak memakan waktu yang lama, pelaku mengirimkan rekaman video hasil vc itu, dan pelaku mengancam korban, dengan alasan akan menyebarkan video tersebut ke media sosial Facebook, jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,’’ rinci Kapolsek.
Bermodalkan rekaman vc tersebut, pelaku berhasil memeras korban dan juga sering meminta sejumlah uang terhadap korban, karena korban takut kalau rekaman itu disebarkan, sehingga korban memberikan uang melalui transfer terhadap pelaku yang berjumlah keseluruhannya sekitar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Karena korban khawatir situasi berlanjut, korban melaporkan masalah ini ke Polsek Seputih Banyak, dan pelaku dengan mudahnya bisa diamankan termasuk barang bukti 1 (satu) Unit Hp android merk OPPO Reno 3 Pro warna hitam1 (satu) unit Hp merk Oppo Type A9 warna hitam, buku rekening BANK BRI, uang tunai sejumlah Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), 2 lembar bukti transfer Bank BRI dari korban kepada pelaku, 1 (satu) buah pistol mainan warna hitam yang sangat mengkilat, 1 (satu) baju dan celana polisi warna Coklat beserta atribut serta 1 (satu) helai kaos polisi warna abu-abu telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU. RI No19 / 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya
(Ganda).




