Sumaterapost.co – Sergai | Jajaran Polres Sergai, Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial AN Sitorus alias Dewa (45) seorang nelayan warga dusun III desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin, Kamis (21/3).
Kapolsek Teluk mengkudu AKP Sugiono SH MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE MM, Jum’at (22/3) siang, kepada Sumaterapost.co mengungkapkan, saat penangkapan dilakukan di jalan umum Dusun VI desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Junaida pada 27 Februari 2024. dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP/B/12/III/2024/SPK/Polsek Teluk mengkudu / Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 10 Maret 2024, atas nama Junaida. Dan di lanjutkan dengan surat perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik / 07 / III / RES 1.8 / 2024 tanggal 10 Maret 2024. Kemudian, surat perintah Penangkapan nomor : SP. KAP / 06 / III / RES 1.8 / 2024 tanggal 21 Maret 2024,” urainya.
Ia mengatakan, kasus ini berawal, dari laporan Junaida (46), seorang ibu rumah tangga yang kehilangan dua unit handphone di Dusun III Desa Pematang Kuala. Handphone tersebut adalah Oppo A57 warna silver dan Redmi 12 warna hitam. Tindakan pencurian tersebut terjadi saat Junaida tertidur, dan pelaku masuk melalui jendela kamar yang dibuka dengan kondisi engsel rusak.
“:Junaida mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- akibat kejadian tersebut,” ujar Iptu Edward didampingi Kanit Reskrim Polsek Teluk mengkudu Ipda Marsidi Ginting.
Selanjutnya, berkat informasi dari Yufi Alwie Pratama Rangkuti dan Muhammad Dauri, Junaida berhasil mengamankan satu unit handphone Vivo Y30 warna putih bersama kartu Simpati miliknya dari seorang pihak terkait, Syahbandi. Dari keterangannya handphone tersebut diperoleh dari keponakannya, Fitri Rahmadhani, yang mendapatkannya dari tersangka, AN Sitorus alias Dewa.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk handphone Oppo A 57 warna silver, kotak handphone Redmi 12 warna hitam, dan handphone Vivo Y 30 warna putih beserta kartu Simpati.
“Modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan gunting untuk membuka pintu jendela dan masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil handphone,” imbuhnya.
Iptu Edward menjelaskan, jika motif dari tindakan pencurian ini adalah ekonomi, dimana pelaku ingin memiliki handphone korban untuk dijual. Penangkapan tersangka AN Sitorus alias Dewa ini merupakan hasil dari kerja keras personil Polsek Teluk Mengkudu yang dipimpin oleh Ipda Marsidi Ginting sebagai Kanit Reskrim, dengan dibantu oleh Bripka Sidik Sudibyo, Bripka F. Barus, Bripka Candra J. Sibuea, dan Brigadir Mpe. Silalahi.
” Dengan penangkapan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut dapat terjaga, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminalitas serupa,” tegasnya.
[Reporter B-75]




