Sumaterapost.co – Sergai | Kepolisian Sektor Teluk Mengkudu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin malam, 29 Januari 2024 sekira pukul 21.30 wib di Dusun Pematang Pasir desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab Serdang Bedagai berkat adanya informasi yang dilaporkan oleh masyarakat
Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk SE.MM menjelaskan, dalam kegiatan yang dipimpin Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono SH MH, dan Kanit Reskrim IPDA Marsidi Ginting, telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku bernama DFA, saat mengendarai sepeda motor bebek warna hitam tanpa plat / BK sekira pukul 21.30 WIB di jalan umum dekat kuburan Kristen Dusun Pematang Pasir.
Dari pelaku DFA petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastiknkevil transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengakui memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibelinya dari seorang inisial B (23) harga Rp. 90.000 per paket.
” Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” cetusnya.
[Reporter B-75]




