Kendal SumateraPost.co – Kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Weleri yang melanggar Prokes Covid 19. bertempat di Desa Manggungsari Kecamatan Weleri. Sabtu (30/10/2021).
Dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali,
Sesuai Instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Penindakan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal dipimpin Kapolsek Weleri yang dilaksanakan oleh POLRI 4 personil
Kapolsek Weleri AKP Ruslan S.H, M.M, mengatakan bahwa pelaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di wilayah Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat.
“Adapun jumlah pelanggar sebanyak 8 orang pelanggar diantaranya, berkerumun 8 orang, dengan memberikan sanksi teguran 8 orang,” ujar Kapolsek Weleri
Sementara itu Ahmad (26) warga manggungsari mengatakan bahwa dirinya hanya berkerumun 5 orang, dan dirinya siap membubarkan diri,
“Kami mohon maaf karena berkerumun selanjutnya kami tidak akan mengulanginya lagi,” kata Ahmad.(hms/sugiarto).




