Sumaterapost.co | Kaur, Bengkulu – Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Kabupaten Kaur telah resmi dirilis. Dengan dikeluarkannya pengumuman nomor surat 800.1.2.3./ 506 – 508/ BKDSDM/2025. (3 jenis surat). Untuk Tenaga Kesehatan, Guru, dan Teknis tertanggal 30 Juni 2025.
Anehnya surat pengumuman tersebut baru dirilis pada esok harinya tanggal 1 Juli 2025. Dengan kata lain kesempatan menggunakan masa sanggah semakin dipersempit.
Padahal dalam ketentuan surat tersebut ada poin B. Masa Sanggah, dengan waktu 3 hari kalender terhitung sejak hasil akhir seleksi diumumkan.
Penulis melakukan penelusuran informasi menanyakan persoalan ini langsung kepada BKD SDM Kabupaten Kaur, Baik kunjungan media langsung dengan staf bidang mutasi, maupun komunikasi via telpon dan ceting dengan Plt dan Kabid Mutasi.
Dalam keterangannya Plt BKD SDM memberikan jawaban, ” saya tanya dulu kepada bidang terkait, ” kata Satriana.
Penulis juga menghubungi Kabid Mutasi Yusi Nofriyanti.
Dalam keterangannya Kabid Mutasi hanya memberikan jawaban, “kami meneruskan pengumuman dari BKN pak, ” tulis Yusi Nofriyanti pada pesan WA nya.
Tentang hak sanggah Yusi Nofriyanti juga menyampaikan, form itu hanya ada di akun SSCASN, tapi faktanya terhitung hari ketiga 2 Juli 2025 hari terakhir, batas waktu hak sanggah digunakan, Aplikasi belum juga menampilkan formnya.
Jika ini mengacu pada ketentuan poin B dalam surat BKD SDM tanggal 30 Juni 2025. Tentu harus ada konsekuensi hukumnya, karena surat tersebut adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah. Yang berdampak pada hak dan kewajiban warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang, Tentang hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses informasi publik, yang diatur dalam Undang-undang no 14 tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik, yang mengandung konsekuensi perbuatan pidana.
Jika terhitung sampai hari ini tanggal 2 Juli 2025 (pukul 00. 00 WIB) form sanggahan tidak juga muncul diaplikasi akun SSCASN peserta yang dinyatakan tidak lulus, pada Instansi pelaksana perekrekrutan Kabupaten Kaur. Patut diduga pengumuman itu cacat hukum, karena ada poinnya tidak terpenuhi pada poin B masa sanggah nomor 1 sampai 7.
Pertanyaan serupa juga penulis sampaikan kepada Kabid Mutasi, melalui pesan WhatsApp. Menurut Yusi form sanggah hanya ada dalam aplikasi akun SSCASN sejak pengumuman di keluarkan. Tapi faktanya sampai berita ini diturunkan pukul 19.10 WIB, form tersebut belum juga muncul di aplikasinya. (Akun SSCASN salah seorang peserta yang dinyatakan tidak lulus, bukti tangkapan layar ada pada penulis)
Lalu timbul pertanyaan siapakah instansi pemerintah yang berwenang sebagai admin dalam menginput kan data kedalam aplikasi SSCASN.?
Apakah BKD SDM Kabupaten Kaur atau admin BKN.?
Sehingga terjadi sinkronisasi antara rilis pengumuman hasil seleksi dengan input data ke akun SSCASN peserta yang dinyatakan tidak lulus. Agar supaya mereka dapat menggunakan masa sanggahnya sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam bunyi surat pengumuman tersebut.
Hal ini dapat menimbulkan potensi kerugian pada peserta yang ingin menggunakan hak sanggah dalam memperjuangkan statusnya. Sehingga peraturan yang mereka buat sendiri, ironisnya mereka juga yang melanggarnya tidak terjadi.
Transparansi dan kepastian adalah jaminan mutlak dalam menjalankan sebuah kebijakan. Untuk menghindari asumsi dan praduga miring terhadap kinerja lembaga pemerintah.
Andaikan mereka penyelenggara (BKD SDM Kabupaten Kaur). Mengkaitkan dasarnya, sejak terhitung mulai masuknya pemberitahuan di akun SSCASN masing-masing pelamar yang dinyatakan tidak lulus. (Form sanggah dalam aplikasi).
Maka surat yang dikeluarkan oleh BKD SDM Kabupaten Kaur, tertanggal 30 Juni 2025, tidak mengikat. Artinya surat tersebut tidak punya kekuatan yang mengikat, karena poin B, masa sanggah jelas tidak terpenuhi. Apa yang dimaksudkan oleh bunyi surat tersebut.
Sebagaimana kutipannya :
Poin 1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan selama 3 (tiga) hari kalender sejak akhir seleksi diumumkan.
Poin 2. Sanggahan sebagaimana dimaksud disampaikan melalui SSCASN.
Sampai pada ketentuan poin ke – 7 diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga form sanggah dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
Dengan digunakan masa sanggah diharapkan peserta yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan kesempatan tersebut, untuk mendapatkan haknya kembali.
*PPPK afirmatif tanpa passing grade*
Dari pernyataan Menpan RB dan BKN serta Raker dengan Komisi II yang dihimpun dari berbagai sumber media, sebagai lembaga penyelenggara PPPK. Bahwa terhadap tenaga honorer PPPK yang terdaftar dalam database BKN berjumlah 1.017.111 per Januari 2025 (sumber dari laman menpan.go.id Maret 2025). Akan diselesaikan permasalahannya. Dan dinyatakan akan diangkat dan diberikan SK dan NIP, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Tes dan seleksi hanya sekedar formalitas untuk memvalidasi data bagi tenaga honorer PPPK aktif.
Berdasarkan pernyataan yang sudah viral ini, yang telah disampaikan oleh para petinggi yang berwenang di bidangnya.
Maka dapat diartikan semua peserta lulus, bagi peserta yang sudah masuk dalam database BKN, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti proses dan tahapan seleksi.
Jika ini dikaitkan dengan pengumuman hasil seleksi tahap I dan II, tentu sangat tidak relevan. Karena didalam pengumuman terjadi pengkultusan lulus dan tidak lulus. Yang semestinya semua peserta dinyatakan lulus dan siap untuk ditempatkan sesuai dengan kesediaan formasi yang ada, pada daerah masing-masing.
Bahasa yang tepat digunakan adalah “pengangkatan secara berkala sesuai dengan formasi yang ada. baik itu penuh waktu dan paruh waktu”
Dengan keluarnya pengumuman ini, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus akan menimbulkan keresahan bagi pelamar PPPK, yang tidak termasuk dalam pengumuman yang dinyatakan lulus seleksi.
Kepada pihak yang berwenang dalam masalah ini, diharapkan dapat memberikan keterangan resminya. Untuk memberikan kepastian kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus, padahal mereka sudah termasuk dalam database BKN.
Penulis;
Togi Tusmigo
Wartawan dan Koordinator Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa (JKM BNPT) Provinsi Bengkulu.